Pengendalian Subsidi

Warga Sempat Ngeluh: Penjualan Gas Melon di Depok Diawasi Pemerintah

Saat ini jika ingin membeli gas 3 kilogram masyarakat harus membawa fotokopi KTP.

Gas Subsidi LPG 3 Kg / Foto: nnews.co.id

apahabar.com, DEPOK - Saat ini jika ingin membeli gas 3 kilogram masyarakat harus membawa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal tersebut sempat dikeluhkan warga.

Menurut salah satu warga Cinere, Kota Depok, Junaidi mengatakan kebijakan tersebut sempat menyulitkan dirinya. Dia juga khawatir jika nanti datanya malah disalahgunakan.

“Banyak (keluhan), kalau nanti dipakai buat pinjol gimana? Kita kan beli, kok dipersulit,” kata Junaidi, Senin (8/1). 

Dia juga mengaku sempat pulang lagi karena tidak membawa KTP. Saat itu mau membeli gas bersubsidi 3 kilogram, atau yang kerap disebut gas melon.

“Iya saya ngga tahu kalau sekarang beli gas 3 kg bawa fotokopi KTP, jadinya pulang lagi ambil dulu baru bisa beli,” katanya.

Baca Juga: Ledakan Tabung Gas di Tanah Abang, 3 Orang Luka Bakar

Sementara, salah satu penjual gas, Yudi mengatakan sistem baru ini baik untuk pengendalian dan distribusi gas subsidi. Sistim ini juga untuk membatasi pembelian dalam jumlah besar.

“Ya ini bagus sebenarnya. Cuma warga masih banyak yang belum tahu jadi pada nanya kenapa harus pakai KTP sekarang kalau mau beli gas,” katanya.

Sementara itu, Pemilik Raja Gas Grup, Yahman Setiawan mengatakan banyak oknum yang memanfaatkan pembelian gas subsidi 3 kg. Sehingga, diperlukan upaya khusus dari pemerintah mengatasi kondisi tersebut.

“Pemerintah sudah berupaya mendistribusikan gas elpiji ini kepada tepat sasaran, sehingga dibuat mekanisme harus membawa fotokopi KTP agar tetap sasaran. Sebab kita lihat betul bahwa gas elpiji 3 kilogram ini banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum,” katanya.

Kendati tidak dijelaskan oknum yang dimaksud, namun pemanfaatan subsidi tidak tepat sasaran ini berpotensi merugikan negara. Namun menurutnya, sejak pemberlakuakn sistim baru ini tidak ada protes dari warga Depok.

“Sebab ini bersubsidi cukup besar, kalau dimanfaatkan oleh oknum yang sengaja untuk meraup keuntungan memang potensi, ya potensi hal yang sama. Ngga ada (protes), orang sadar, sebab itu memang bukan haknya mereka yang mereka pergunakan,” ujarnya.

Baca Juga: Tersinggung dan Emosi, AK Habisi Kekasihnya dengan Tabung Gas 3 Kilo

Yahman mengaku dengan sistem ini terjadi penurunan penjualan. Namun penurunan tersebut tidak signifikan. Sedangkan untuk UMKM tetap bisa membeli gas 3 kg dengan kuota 2 tabung per hari.

“Ya pengurangan sedikitlah, tapi tidak signifikan. UMKM ada jatah nya masing-masing, tetap bisa dapat, dua tabung sehari,” ungkapnya.

Sementara, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Supian Suri mengatakan, gas melon memang hanya ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah ingin agar distribusi gas subsidi tersebut tepat sasaran.

“Memang semangat dari awal terhadap gas itu  kan memang diperuntukkan buat masyarakat yang ada subsidi. Sekarang mungkin negara melihat ada banyak yang memanfaatkan diluar yang memang seharusnya, sehingga pola atau mekanisme menggunakan KTP itu menjadi yang disyaratkan sekarang,” ujarnya.

Dia pun meminta agar masyarakat bisa memahami kebijakan pemerintah. Supian mengimbau bagi masyarakat mampu untuk membeli gas non subsidi.

“Semoga masyarakat memahami kondisi ini. Buat yang mampu dengan membeli gas yang besar ukuran non subsidi. Negara tidak punya cukup kemampuan untuk memberikan subsidi ke seluruh masyarakat, dengan harapan ini kita saling mensupport saling mendukung,” ujarnya.

Baca Juga: Jokowi Minta Perketat Pengawasan Distribusi Pupuk Subsidi

Saat ini Pemerintah Kota Depok terus melakukan monitoring terhadap kebijakan ini agar tepat sasaran. Sehingga program ini benar-benar bisa dirasakan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah.

“Sebetulnya, itu pola atau cara untuk mengontrol, berbagai cara kita lakukan. Cara yang dilakukan hari ini mudah-mudahan efektif pola ini. Dan ini bisa efektif kalo dapat dukungan dari warga masyarakat tentunya,” pungkasnya.