Tak Berkategori

Warga Pekapuran Laut Banjarmasin Ditangkap Polda Kalsel, 4,41 Gram Sabu Jadi Bukti

apahabar.com, BANJARMASIN – Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali berhasil mengungkap kasus narkoba. Kali ini giliran…

Tersangka dan barang bukti sabu yang diamankan Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN - Direktorat Narkoba Polda Kalimantan Selatan kembali berhasil mengungkap kasus narkoba. Kali ini giliran Nahli Ideham alias Eet, warga Jalan Pangeran Antasari Simpan Penghulu RT 014, Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin yang terperangkap.

''Pelaku ini diduga pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku berasal dari Pekapuran Laut,'' ungkap Kasubdit I Dir Narkoba Polda Kalsel AKBP Matsari, SH kepada apahabar.com.

Petugas awalnya mendapat informasi bahwa ada sebuah rumah di Pekapuran Laut digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika. Rumah tersebut milik Nahli Ideham alias Eet (42). Lalu tim opsnal besutan AKBP Matsari, SH tersebut langsung turun melakukan penyelidikan.

Hingga pada hari Senin (6/9) sore sekitar pukul 15.30 wita. Pelaku Nahli Ideham alias Eet (42) ditangkap petugas. “Pelaku diamankan di dalam Gang 12 (dua belas) Jalan Kelayan A Kelurahan Kelayan Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, Kalsel,” bebernya.

Disaksikan oleh warga setempat, pengeledahan badan pelaku digelar petugas. Petugas mendapatkan satu poket kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Barang haram itu ditemukan petugas seberat 4,41 gram.

''Barang bukti sabu yang kami temukan 1,78 gram. Ada satu unit telepon genggam merek Nokia juga kami temukan,'' tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Syarif