Hot Borneo

Warga Kotabaru Diingatkan Waspadai Praktik Penipuan Berkedok Arisan Online

apahabar.com, KOTABARU – Polisi mewanti-wanti agar masyarakat di Bumi Sa Ijaan waspada akan praktik penipuan berkedok…

Kasatreskrim Polres Kotabaru AKP Abdul Jalil, didampingi IPDA Kity Tokan, dan Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam saat jumpa pers. Foto-Masduki.

apahabar.com, KOTABARU – Polisi mewanti-wanti agar masyarakat di Bumi Sa Ijaan waspada akan praktik penipuan berkedok arisan online atau iming-iming investasi.

Hal itu disampaikan seiring diungkap jajaran Satreskrim dua perkara arisan bodong alias fiktif yang telah merugikan banyak korban hingga mencapai Rp3,4 miliar.

“Kami ingatkan kembali agar masyarakat Kotabaru tidak mudah tergiur dengan iming-iming investasi atau arisan online, agar tidak ada lagi korban seperti kasus yang telah kita tangani,” tegas Jalil, Jumat (15/4).

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru resmi menggelar jumpa pers ihwal dua perkara arisan fiktif alias bodong.

Kapolres Kotabaru AKBP M Gafur Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil menyebut kerugian korban dari dua kasus arisan online fiktif mencapai Rp3,4 miliar.

“Jadi, dari pelaku LH, korban tertipu Rp1,9 miliar, dan dari IAA uang korban mencapai Rp1,5 miliar. Jadi, totalnya Rp3,4 miliar,” terang Jalil dalam jumpa pers Rabu, (13/4) jelang waktu buka puasa tadi.

Jalil menerangkan mulanya arisan online yang dijalankan kedua pelaku sebenarnya ada dan berjalan normal. Namun di tengah jalan, ada beberapa anggota arisan yang enggan membayar atau setor ke bandar.

“Nah, dari situ, kedua pelaku itu mengaku terpaksa menjual dan menawarkan slot arisan kepada para korbannya dengan iming-iming untung besar untuk menutupi yang tidak dibayarkan sebelumnya,” pungkas kasat.

Korban dari dua pelaku itu pun mencapai puluhan orang.

Pelaku LH merupakan warga Tirawan, Kecamatan Pulau Laut Sigam. Ia diamankan polisi pada Senin (4/4), sekitar pukul 02.00 di jalan Hasan Basri, Semayap, Pulau Laut Utara.

Sementara, IAA merupakan warga Tegalrejo, Kelumpang Hilir. Ia diamankan terlebih dulu setelah ada salah satu korban yang melaporkan ke Mapolsek setempat.

Kedua pelaku beserta barang buktinya kini harus menanggung perbuatannya dan menjalani proses hukum di Mapolres Kotabaru.

Mereka juga dijerat dengan pasal 378 KUHP, tentang penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun pidana penjara.