Kalteng

Warga Kapuas Wajib Sudah Divaksin untuk Manfaatkan Layanan Publik

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng, menerapkan wajib sudah vaksin bagi masyarakat yang ingin…

Pelayanan administrasi kependudukan di Kantor DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, Kalteng. Foto-Irfansyah

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng, menerapkan wajib sudah vaksin bagi masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan publik.

Kebijakan ini diterapkan mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa dan kelurahan sebagai upaya percepatan vaksinasi di daerah setempat.

“Jadi, masyarakat yang ingin mengurus administrasi pemerintahan harus dapat menunjukan kartu vaksin,” kata Sekda Kapuas, Septedy di Kuala Kapuas, Selasa (12/10).

Septedy bilang, kebijakan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat sadar akan pentingnya vaksinasi Covid-19 untuk membangun kekebalan tubuh (herd imunity), dan antisipasi penyebaran Covid-19.

Untuk itu Sekda Kapuas mengimbau masyarakat, agar segera melakukan vaksin Covid-19 karena bermanfaat untuk kepentingan masyarakat dalam rangka memberikan kekebalan.

“Meskipun sudah divaksin tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19,” pungkas Septedy.