Kalsel

Warga di Tapin Dites PCR 13 Kali Baru Dinyatakan Sembuh

apahabar.com, RANTAU – Seorang penyintas asal Kabupaten Tapin harus mengikuti polymerase chain reaction (PCR) test sebanyak…

Dokter Milhan menyerahkan surat keterangan sembuh untuk pasien berkode RTU-4, Kamis, (25/6) di RSUD Datu Sanggul Rantau. Foto-apahabar.com/Fauzi Fadillah

apahabar.com, RANTAU – Seorang penyintas asal Kabupaten Tapin harus mengikuti polymerase chain reaction (PCR) test sebanyak 13 kali baru dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Pasien 62 tahun itu diberi kode RTU-04. Dinyatakan positif Covid-19 sepulang dari Gowa, ia terpaksa dirawat 75 hari di RSUD Datu Sanggul.

“Bapak itu adalah salah satu pasien yang paling lama dilakukan perawatan. Alhamdulillah, swab ke-12 dan 13 dinyatakan negatif,” ujar Direktur RSUD Datu Sanggul Rantau, dr Milhan kepada awak media. Kamis, (25/6) saat pelepasan tadi.

Dikatakan, Milhan selain RTU-04 masih ada 1 pasien yang juga sudah lama dirawat namun hasilnya masih positif Covid-19.

“Ada satu lagi, ini yang paling lama, hampir 3 bulan dirawat di sini (RSUD Datu Sanggul Rantau). Hasil swab-nya masih positif. Kalaunya menurut rilis WHO yang baru hal seperti itu sudah bisa dipulang tapi untuk lebih meyakinkan lagi kita tunggu hasilnya menjadi negatif,” ujar Milhan.

Pasien yang dirawat hampir 3 bulan itu, dikatakan Milhan sudah tidak memiliki gejala lagi.

“Nanti apabila ruangan khusus Covid-19 penuh, maka akan kita pakai rilis dari WHO itu untuk memulangkan. Ruang isolasi ada 20 di sini, sekarang dengan pulangnya 3 pasien sembuh total 15 kamar terisi,” ujarnya.

Hari ini, bersamaan dengan RTU 04, ada pasutri tenaga medis RTU 42 dan RTU 61 asal Kecamatan Candi Laras Selatan dipulangkan bersama.

“Hari ini ada 9 pasien sembuh di Tapin. 3 mereka ini dan 6 dari Balai Diklat Ambulung Banjarbaru,” terang Milhan.

Adapun pemeriksaan dengan metode swab itu dilakukan dengan mengambil spesimen lendir menggunakan swab pada hidung atau tenggorokan pasien.

WHO, Organisasi Kesehatan Dunia itu sebelumnya telah mengubah panduan terkait isolasi pasien yang positif terinfeksi Covid-19.

Sebelumnya pasien baru dikatakan sembuh dan boleh keluar dari isolasi ketika tes PCR menunjukkan hasil negatif sebanyak dua kali.

Dalam rangkuman yang diunggah di situs resmi WHO pada 17 Juni lalu yang dilansir Detik.com, kriteria pelepasan isolasi kini diubah berdasarkan gejala klinis pasien.

Artinya pasien yang positif COVID-19 bisa keluar dari isolasi tanpa harus menjalani dan menunggu hasil tes PCR.

Dalam panduan terbaru, WHO menulis pasien positif yang bergejala bisa menjalani masa isolasi minimal selama 10 hari setelah gejala muncul ditambah tiga hari setelah gejala reda.

Sementara itu untuk mereka yang asimtomatik atau biasa disebut orang tanpa gejala (OTG), masa isolasinya 10 hari ditambah tiga hari setelah terbukti tes positif.

Editor: Fariz Fadhillah