Kalteng

Warga Dayak Kalteng Desak Polisi Bebaskan Belasan Rekannya yang Ditangkap

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Perwakilan warga Dayak Kalimantan Tengah (Kalteng) yang tergabung dari 42 organisasi mendesak…

Kapolres Palangka Raya Kombes Pol Dwi Jaladri berdialog dengan warga dayak, Selasa, (10/12). Foto-Antara

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Perwakilan warga Dayak Kalimantan Tengah (Kalteng) yang tergabung dari 42 organisasi mendesak kepolisian daerah setempat untuk membebaskan belasan rekannya yang ditangkap. Desakan itu mereka sampai dengan menggelar demo, Selasa (10/12).

“Tujuan kami demo di depan Polda Kalimantan Tengah, agar sebanyak 17 rekan kami yang ditangkap beberapa waktu lalu segera dilepaskan,” kata Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Gunung Mas, Nurhayati.

Mereka yang ditangkap lantaran kedapatan membakar lahan saat musim kemarau tadi.

Namun Nurhayati menegaskan mereka yang membakar ladangnya tersebut sama sekali tidak pernah merembet kemana-kana.

Bahkan lanjutnya, ladang yang dibakar untuk bertani atau berkebun, selalu dijaga. Sehingga tidak menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

Disamping itu, menurut Nurhayati ladang yang dibakar tersebut struktur tanahnya bukan gambut, melainkan tanah berstruktur keras. Sehingga api juga mudah dikontrol.

“Saya berani pastikan, cek saja ke lokasi apabila ada dari pembakaran ladang kami yang merembet ke lahan lain. Sejengkal pun tidak ada merembet karena lahan tersebut benar dijaga dan lokasinya kebanyakan di lereng gunung di Gunung Mas,” katanya.

Apabila rekan-rekan dari berbagai kabupaten di Kalteng yang sama pekerjaannya tidak segera dilepaskan, maka pihaknya mengancam akan menggelar demo serupa dengan jumlah massa yang cukup banyak.

“Kami akan turun kembali dan melakukan hal serupa dan lebih banyak lagi warga yang kami bawa,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Kota Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri menjelaskan, penuntutan pembebasan sejumlah rekan-rekannya yang sudah di tahan dinilai salah.

Sebab berkas mereka sudah diserahkan ke pengadilan sehingga prosesnya kini berada di pengadilan. Apabila mereka mau menuntut, silakan melakukannya pada saat penangkapan atau melakukan praperadilan.

“Praperadilan itulah sebenarnya untuk menguji apakah dua alat bukti yang disiapkan polisi dalam perkara cukup atau tidak. Kalau kami sudah cukup melakukan penyidikan, maka akan segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Ditambahkan orang nomor satu di Polresta Palangka Raya itu, sekarang apabila mereka mau menuntut agar rekan-rekannya dibebaskan silakan ke pengadilan karena ranahnya sudah bukan di kepolisian lagi.

“Mereka minta tahun depan tolong dipilah antara peladang dan pembakar lahan dan saya sarankan hal tersebut segera diusulkan kepada pemerintah daerah, untuk diatur melalui peraturan daerah sehingga hal tersebut benar-benar melindungi peladang,” katanya.

Baca Juga: Geger Mayat Anak Tanpa Kepala di Kalteng, Diduga Korban Asusila

Baca Juga: Pria Pemilik KTP Ganda Tipu Warga Kobar Rp1,2 M

Sumber: Antara
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin