Kalsel

Warga Buka Suara Soal Polemik Lahan di Sangking Baru Kotabaru

apahabar.com, KOTABARU – Warga Sangking Baru, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kotabaru, buka suara soal polemik lahan yang…

Hatdri perwakilan warga Desa Sangking Baru, bersama Kepala Desa saat jumpa pers, Sabtu (6/2). Foto-apahabar.com/Masduki

apahabar.com, KOTABARU – Warga Sangking Baru, Kecamatan Kelumpang Selatan, Kotabaru, buka suara soal polemik lahan yang dinilai belum menemukan titik terang.

Dalam jumpa pers, perwakilan warga Desa Sangking Baru, Hatdri menyampaikan beberapa sikap ihwal polemik lahan yang terjadi.

Pertama, warga menyayangkan dihentikannya proses pembuatan sertifikat ratusan hektare lahan di Sangking Baru oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotabaru yang diusul sejak 2017.

Kedua, adanya dugaan upaya kriminalisasi yang dilakukan AB seorang mantan Kepala Koperasi di Desa Telaga Sari, Kecamatan Kelumpang Hilir, terhadap kepala Desa Sangking Baru.

Selanjutnya, AB, menurut Hatdri, tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing untuk keberatan menghentikan proses sertifikat usulan warga.

Sebab, menurut mereka tak satu pun nama AB yang tertera di sertifikat yang beredar, keluaran tahun 2008 dengan luasan lahan ribuan hektare.

“Selain itu, ia juga tidak bisa menunjukkan letak lahan yang diklaimnya,” ujarnya.

Hatdri menyebut AB mengaku membeli ribuan hektare lahan bersertifikat. Namun, dalam mediasi bersama BPN terbukti hanya seluas 60 hektare.

“Saat mediasi itu, ditandatangani oleh dia langsung,” ujarnya.

Hatdri bilang lahan yang diklaim oleh AB sebagian memasuki kawasan cagar alam, dan sebagian masuk lahan transmigrasi yang sudah menjadi hak milik warga sejak 1992.

Menyikapi hal tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa pihak Abdullah tidak mempunyai itikad baik dalam menyelesaikan permasalahan polemik lahan.

Selanjutnya, BPN Kotabaru tidak konsisten dan profesional. Sebab, sebelumnya kepala BPN pernah menyatakan jika AB tidak bisa menunjukkan lokasi lahan yang diklaim, maka proses sertifikasi lahan warga dilanjutkan.

“Nah, dalam hal ini, kami minta kepada kepolisian Kotabaru dapat melakukan penyelidikan, dan penyidikan tentang penyertifikatan lahan cagar alam, dan transmigrasi,” ujarnya.

Diwartakan sebelumnya, mencuat kabar heboh seiring adanya sejumlah pengacara pemegang kuasa dari warga menuding kepala BPN Kotabaru menerbitkan Surat Keputusan (SK) bodong.

Noor Ipansyah, salah satu pengacara menyebut, SK yang diterbitkan kepala BPN berisi pemberian hak milik atas tanah kepada warga di atas tanah yang telah resmi bersertifikat.

Tanah itu, diakui memiliki luasan ribuan hektare. Lokasinya sendiri berada di kawasan Desa Sangking Baru, Kecamatan Kelumpang Selatan.

“Kami keberatan, dan meminta agar kepala BPN mencabut SK pemberian hak milik tanah kepada sejumlah warga Desa Sangking Baru,” ujar Noor Ipansyah, dalam jumpa pers waktu itu.

Ipan menilai, SK yang diterbitkan Kepala BPN tahun 2020 telah menyalahi perundang-undangan. Sebab, telah memberikan hak milik tanah di atas tanah yang telah bersertifikat.

Sementara, sertifikat sendiri telah dikeluarkan BPN Kotabaru tahun 2008 silam.

“Intinya, SK itu tidak benar. Kami meminta agar Kepala BPN Kotabaru segera mencabut, dan membatalkan SK-nya. Agar tidak terjadi saling klaim tanah oleh masyarakat,” tegas Ipan, eks Direktur PDAM Kotabaru itu.

Ipan bilang, terbitnya SK Kepala BPN tersebut tentu berdasarkan data pemohon, dilengkapi dengan surat permohonan yang dikeluarkan Kepala Desa Sangking Baru.

“Jadi, dalam hal ini, kami menduga Kepala Desa juga telah membuat surat keterangan yang tidak benar,” ujarnya.

Sayangnya, Kepala BPN Kotabaru belum bisa memberikan keterangan, atau konfirmasi terkait tudingan itu.

Saat wartawan mengonfirmasi ke kantornya, kepala BPN juga sedang tidak berada di tempat.

Salah satu petugas Tata Usaha BPN Kotabaru mengatakan kepala BPN sedang ada penyuluhan di kawasan Kecamatan Pulau Laut Timur.