Warga Banjarmasin Gugat Kementerian Lingkungan Hidup, Termasuk DLH

Sejumlah warga Kota Banjarmasin menggugat sampah dan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih.

Sejumlah warga Kota Banjarmasin menggugat sampah dan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih. Mereka mengatasnamakan Tim Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup (AMLH). Foto: dok-bakabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN - Sejumlah warga Kota Banjarmasin menggugat sampah dan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih. Mereka mengatasnamakan Tim Advokasi Masyarakat Lingkungan Hidup (AMLH).

Ketua Tim AMLH, Bujino Adriannus Salan mewakili masyarakat Banjarmasin mengaku sudah melayangkan gugatan perdata terhadap Kementerian LH ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

“Agenda sidangnya Senin (28/4/2025) mendatang,” katanya.

Pengacara berpenampilan nyentrik ini menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol menutup TPAS Basirih sangat merugikan masyarakat Banjarmasin.

Apalagi penutupan itu terjadi 20 hari sebelum pergantian Wali Kota Banjarmasin yang terpilih. Tentu menjadi pertanyaan, apakah ada motif lain dibelakangnya.

“Sebab keputusan penyegelan itu tidak disertai dengan solusi, sementara Pemko Banjarmasin tidak punya alternatif cadangan TPAS,” ujarnya.

Padahal masyarakat sudah dibebankan retribusi sampah. Sementara dalam Undang-Undang No 18 tentang Pengelolaan Sampah sudah jelas, bahwa hal itu menjadi tanggungjawab pemerintah, mulai dari pemerintah pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.

"Dalam UU tersebut mengatur tentang Pengelolaan Sampah secara terpadu, termasuk penanggulangan dampak negatif dari TPA,” jelas dia.

Kondisi ini tidak hanya merusak pemandangan, tetapi juga dapat berdampak buruk terhadap kesehatan masyarakat, seperti penyakit pernafasan, dan penyakit kulit.

"Kalau dibiarkan tanpa ada solusi ini adalah perbuatan zalim terhadap masyarakat Banjarmasin,” tukasnya.

Karena itu pihaknya mendesak agar Menteri LH segera membuka dan meninjau kembali TPAS Basirih.

“Materi gugatan mengharapkan Menteri LH untuk membuka kembali TPAS Basirih dan meninjau kembali karena kebijakan itu irasional dan perbuatan melawan hukum,” pungkas Bujino.

Selain menggugat Kementerian Lingkungan Hidup, AMLH juga menyasar beberapa pihak lain, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kalimantan Selatan, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin, UPTD TPAS Basirih, dan Komisi DPRD Banjarmasin.

Wali Kota Banjarmasin, Muhammad Yamin menanggapi santai terkait gugatan class action yang dilayangkan masyarakat.

Gugatan yang turut mencantumkan Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin dan UPTD TPAS Basirih ini, menurut Yamin, adalah hak masyarakat.

"Itu hak warga untuk menggugat. Tidak mungkin kami mengintervensi," ujar Yamin.

Yamin tak menampik, penyegelan TPAS Basirih terjadi akibat kesalahan dalam pengelolaan sampah oleh Pemko Banjarmasin.

Meski demikian, ia meminta masyarakat untuk bersabar dan memberi waktu kepada pemerintah untuk menyelesaikan krisis ini.

“Beri kami waktu untuk menyelesaikan ini. Kami berkomitmen serius untuk membenahi semua masalah yang ada,” katanya.