Warga Banjarmasin Buka Posko Gugatan Banjir, Nilai Pemkot Gagal Sentuh Akar Masalah

Sejumlah warga Kota Banjarmasin membuka posko gugatan atas penanganan banjir yang dinilai tak menyentuh akar persoalan.

Sejumlah warga Kota Banjarmasin membuka posko gugatan atas penanganan banjir yang dinilai tak menyentuh akar persoalan. Foto: Dok-bakabar

bakabar.com, BANJARMASIN – Sejumlah warga Kota Banjarmasin membuka posko gugatan atas penanganan banjir yang dinilai tak menyentuh akar persoalan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk perlawanan warga terhadap kebijakan yang dianggap gagal melindungi masyarakat dari bencana banjir yang terus berulang.
Inisiatif tersebut dipelopori Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Prof M Hadin Muhjad, bersama pemerhati perkotaan Subhan Syarief.

“Banjir datang setiap tahun, bahkan sekarang lebih dalam dibandingkan 2021. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, tapi selama ini warga hanya bisa mengeluh,” ujar Hadin.

Ia menilai telah terjadi kegagalan kebijakan yang terus berulang. Pemerintah Kota Banjarmasin disebut terlalu fokus pada proyek drainase, sementara persoalan mendasar banjir tidak pernah benar-benar ditangani.

“Ketika banjir, yang harus diperluas adalah daya tampung air. Sungai-sungai kecil harus direvitalisasi dan dinormalisasi,” tegasnya.

Gugatan warga ini mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 yang membuka ruang bagi masyarakat untuk menggugat tindakan atau kelalaian pemerintah dalam bidang administrasi pemerintahan. Gugatan tersebut dikenal sebagai citizen lawsuit.

Warga yang ingin bergabung dalam gugatan dapat melapor melalui tautan bit.ly/GugatCalapBjm, menghubungi nomor 0877 5817 8577, atau mendatangi posko di Jalan Mahoni Nomor 103, Banjar Indah Permai, Banjarmasin.

Sambil terus mengumpulkan laporan warga, posko aduan ini akan tetap dibuka. Para inisiator menargetkan gugatan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.