Sengkarut Galian C

Warga Balikpapan Laporkan Aktivitas Galian C ke Polda Kaltim

Warga akhirnya melaporkan aktivitas Galian C di sekitar eks Hotel Tirta Balikpapan, Kalimantan Timur. Laporan dilayangkan ke Polda Kaltim, Kamis (3/8) sore. 

Nizar Firdaus (tengah) resmi melaporkan aktifitas galian C ke Mapolda Kaltim, Kamis (3/8) sore. Foto: apahabar.com/Arif Fadillah

apahabar.com, BALIKPAPAN - Warga akhirnya melaporkan aktivitas Galian C di sekitar eks Hotel Tirta Balikpapan, Kalimantan Timur. Laporan dilayangkan ke Polda Kaltim, Kamis (3/8) sore. 

Aktivitas galian C itu dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Ada empat terlapor. Pemilik lahan, pekerja, pemilik alat dan pengawas. 

"Sebelumnya kami sudah menyampaikan aduan atas Galian C di eks Hotel Tirta, polisi lalu melakukan gelar perkara dan meminta kami membuat laporan,” kata, Nizar Firdaus, perwakilan warga.

Kasus ini cukup lama menggantung. Sehingga dia berharap apa yang dilakukannya bersama warga bisa segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. 

"Kami serahkan proses hukumnya kepada kepolisian. Karena kami sudah konfirmasi ke Pemkot Balikpapan galian C ini memang tidak berizin," tambah Nizar.

Kata dia, aktivitas galian C itu diduga kuat ilegal. Juga berdampak pada permukiman warga. Bahkan sebagian lahan mereka tergerus. 

Kepada para terlapor disematkan Pasal 158 UU Minerba dan Pasal 98 Tentang Lingkungan Hidup.