Tak Berkategori

Warga Amuntai Selatan Curi HP di Dashboard Motor, Berawal dari Kelengahan Korban

apahabar.com, BANJARMASIN – Tim Jatanras Polres Hulu Sungai Utara kembali mengungkap pelaku pencurian yang mengincar barang…

Oleh Syarif
Ilustrasi curi HP di dashboard motor. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Tim Jatanras Polres Hulu Sungai Utara kembali mengungkap pelaku pencurian yang mengincar barang berharga di laci (dashboard) sepeda motor korban.

Pelaku diketahui bernama Nanang (42) warga jalan Tepi Kali Negara No.26 RT 03, Kelurahan Kota Raja, Amuntai Selatan. Pelaku diringkus tak jauh dari rumahnya di jalan Tepi Kali Negara RT 03, Amuntai Selatan pada Jumat (6/11) sekira pukul 18.30 wita.

Pelaku diringkus bersama barang bukti berupa satu unit Handphone jenis Vivo V17 Pro seharga Rp.3.500.000 milik warga Jalan Lambung Mangkurat RT 05 Desa Palampitan, Kecamatan Amuntai Tengah Kabupaten HSU.

"Dari keterangan pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana pencurian tersebut Kemudian pelaku dan barang bukti Selanjutnya diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Amuntai Kota guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Iptu Mohammad Andi Patisarani mewakili Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan kepada apahabar.com.

Modus pelaku dalam melakukan aksinya, kata Iptu Mohammad Andi Patisarani, pelaku mengikuti korbannya yang mengendarai sepeda motor.

Bila pelaku melihat ada barang berharga di laci/kantong (dashboard) motor korban, pelaku akan membuntuti dan bila korban lengah, pelaku lalu mengambil barang dilaci motor tersebut lalu kabur.

Seperti peristiwa yang dialami Haris Fadillah (31) di depan Toko Ponsel H. M Ponsel, jalan Lambung Mangkurat Rt. 05 Desa Hulu Kecamatan Amuntai Tengah pada 17 September 2020 lalu sekira pukul 19.00 wita.

“Saat itu ia masuk ke dalam rumah, sementara HP Vivo V17 Pro miliknya tertinggal di dasboard sepeda motor. Tak sampai 5 menit, HP tersebut sudah hilang,” tutur Kasat Reskrim.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, pelaku akhirnya berhasil dibekuk tim Jatanras Polres HSU pada Jumat (6/11) kemarin di kawasan jalan Tepi Kali Negara No.26 RT 03, Kelurahan Kota Raja.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih tujuh tahun penjara,” tegasnya.