Nasional

Wapres Ma’ruf Apresiasi Polri Tangkap Pelaku Pasar Muamalah

apahabar.com, JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengapresiasi kerja Polri dalam menangkap pelaku Pasar Muamalah. Pasar…

Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Foto-Asdep KIP Setwapres via Antara

apahabar.com, JAKARTA – Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengapresiasi kerja Polri dalam menangkap pelaku Pasar Muamalah.

Pasar Muamalah merupakan kegiatan keuangan ilegal dan tidak sesuai dengan peraturan transaksi yang berlaku di Indonesia.

“Saya kira itu [Polri, red] tepat sekali, karena mereka tidak sesuai dengan aturan-aturan yang ada di dalam negara kita. Jadi tidak boleh ada suatu transaksi yang tidak sesuai dengan sistem yang ada di negara kita,” kata Wapres dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir Antara, Kamis (4/2).

Wapres mengatakan transaksi pasar muamalah tersebut menyimpang dari regulasi ekonomi dan keuangan yang ada di Indonesia.

Sehingga, langkah hukum yang dilakukan Polri tersebut, lanjut Wapres, bertujuan untuk menjaga supaya tidak terjadi kekacauan dalam sistem keuangan nasional.

“Masalahnya di sini adalah soal penegakan hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan. Sistem keuangan kita sudah mengatur bahwa alat, transaksi kita menggunakan uang rupiah. Jadi ini untuk menjaga supaya tidak terjadi kekacauan di dalam masalah keuangan dan ekonomi nasional kita,” tegasnya.

Pasar Muamalah beroperasi sejak 2014, berisi belasan pedagang yang menjual barang kebutuhan sehari-hari dengan menggunakan uang dirham dan dinar.

Komunitas perdagangan tersebut dibentuk dengan mengikuti tradisi pasar pada zaman Nabi, termasuk pungutan sewa tempat dan transaksi dengan menggunakan mata uang Arab Saudi.

“Penggunaan uang emas atau dirham itu tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang ada di negara kita,” kata Wapres.

Polisi menetapkan pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi sebagai tersangka atas pasal 9 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 200 juta.