News

Wanita Edar Sabu di Balikpapan, Ternyata Covid-19

apahabar.com, BALIKPAPAN – Seorang wanita berinisial SEP (32) diringkus kepolisian Balikpapan. Bersamanya, terdapat seorang kurir berinisial…

Pemilih puluhan paket sabu asal Gunung Samarinda dihadapkan ke awak media di Polresta Balikpapan. apahabar.com/Riyadi

apahabar.com, BALIKPAPAN - Seorang wanita berinisial SEP (32) diringkus kepolisian Balikpapan. Bersamanya, terdapat seorang kurir berinisial ANG (24).

Kedua diduga sejoli ini diciduk di kawasan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah pada Sabtu (23/7) sekira pukul 10.30 wita.

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat di Jalan Letjend S Parman, Balikpapan Tengah kerap ada transaksi narkotika di pinggir jalan.

Kemudian petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku yakni SEP dan ANG.

"Saat digeledah, didapati 28 paket sabu yang disimpan di dalam kemasan plastik bening di dalam dompet warna hijau. Total beratnya 10,82 gram," kata Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda pada Kamis (28/7).

Hasil interogasi petugas, SEP rupanya seorang pengedar. Sedang ANG berperan sebagai kurir.

Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di kos SEP di kawasan Gunung Samarinda Baru.

Di dalam indekos, pelaku didapati sejumlah barang bukti pendukung lainnya yakni sendok takar, satu pack plastik klip bening dan timbangan digital.

"Saat diinterogasi, pelaku (SEP) mendapatkan barang dari seseorang berinisial KAA di daerah Samarinda, saat ini menjadi DPO," tuturnya.

Sementara dari hasil interogasi sang kurir ANG, dia kerap mengantarkan barang pesanan seorang diri.

Namun terkadang ditemani oleh SEP. Hanya saja hubungan kedua pelaku ini hanya teman.

Saat konferensi pers di Mapolresta Balikpapan pada Selasa lalu (26/7/2022), tersangka SEP tidak dapat dihadirkan lantaran terkonfirmasi positif Covid-19.

"Untuk tersangka yang wanita tidak dihadirkan karena setelah dicek ternyata terkonfirmasi positif Covid-19. Jadi hanya kurirnya ini saja," pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam jeratan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman pidana maksimal 20 tahun.