Wanita Buang Bayi di Sutoyo S Banjarmasin Diamankan, Terungkap Motifnya!

Polresta Banjarmasin mengamankan seorang wanita inisial HN berusia 21 tahun yang diduga telah membuang bayi yang baru dilahirkannya

Polresta Banjarmasin mengamankan seorang wanita inisial HN berusia 21 tahun yang diduga telah membuang bayi yang baru dilahirkannya. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Polresta Banjarmasin mengamankan wanita inisial HN berusia 21 tahun yang diduga telah membuang bayi yang baru dilahirkannya, Minggu (30/6/2024).

Wanita berusia 21 tahun ini diamankan di Jalan Sutoyo S, Kecamatan Banjarmasin Barat, Banjarmasin.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo melalui Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa mengatakan, saat olah TKP di tempat pembuangan bayi, petugas melihat salah satu rumah yang memiliki jendela belakang.

Petugas pun memiliki kecurigaan dan mendatangi rumah tersebut.

Pada saat melakukan pengecekan di rumah HN, polisi mendapat noda darah di dekat WC dan ditemukan potongan tali pusar.

Lalu petugas melakukan pengecekan HP penghuni rumah tersebut dan didapati foto- foto yang menjadi petunjuk terkait HN yang sedang hamil.

Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat dan Macan Polresta Banjarmasin langsung bergerak mendatangi ke tempat HN bekerja di salah satu rumah makan di Jalan Simpang Telawang, Banjarmasin. Petugas  langsung meintrograsinya yang bersangkutan.

Saat itu juga HN mengakui perbuatannya. Ia mengaku membuang bayi yang merupakan darah dagingnya tersebut karena takut dan malu hamil di luar nikah.

"Motifnya pelaku hamil dengan pacarnya, tapi pacarnya tidak diberitahukan bahwa HN hamil, akibat merasa malu hingga melakukan tindakan tersebut," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapatkan gunting yang digunakan pelaku untuk memotong tali pusar bayi dan pakaian yang digunakan saat persalinan.

Dalam proses persalinannya HN melakukan sendiri. Kemudian menggunakan gunting untuk memotong tali pusar bayinya.

Karena kondisi pelaku saat ini yang baru melahirkan, penyidik membawa pelaku ke RS guna dicek kesehatan dan rawat pascamelahirkan.

Pelaku terancam pidana dengan pasal 77B Jo 76B Undang-Undang  Perlindungan Anak dan atau Pasal 306 ayat (1) sub 305 KUHP Jo Pasal 307 sub 308 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun.