Wali Kota Yamin Bongkar Akar Masalah Banjir Banjarmasin: Sungai Ditutup Bangunan

Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin mengungkap fakta penting di balik banjir yang kerap melanda Kota Seribu Sungai.

Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin mengungkap fakta penting di balik banjir yang kerap melanda Kota Seribu Sungai. Foto: Bahaudin Qusairi

bakabar.com, BANJARMASIN – Wali Kota Banjarmasin Muhammad Yamin mengungkap fakta penting di balik banjir yang kerap melanda Kota Seribu Sungai.

Menurutnya, persoalan banjir tidak bisa terus disederhanakan hanya sebagai dampak air pasang, kiriman air dari hulu, atau pendangkalan sungai.

Yamin menegaskan, terdapat persoalan mendasar yang selama ini luput dari perhatian serius, yakni maraknya alih fungsi sungai menjadi kawasan permukiman dan bangunan komersial.

Salah satu contoh paling mencolok, kata Yamin, berada di kawasan Jalan Gatot Subroto. Di lokasi tersebut, keberadaan sungai nyaris tak terlihat karena tertutup bangunan permanen.

“Saya lihat banyak bangunan yang menutup aliran sungai. Di situ ada jembatan dan bangunan, tapi mana sungainya?” ujar Yamin.

Kondisi tersebut, lanjutnya, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Ia pun meminta dinas terkait segera turun tangan untuk memeriksa legalitas bangunan yang berdiri di atas maupun di sepanjang aliran sungai, termasuk kesesuaiannya dengan aturan tata ruang dan perizinan.

“Kalau ternyata tidak ada izin atau menyalahi aturan, mohon maaf, itu harus kita eksekusi. Karena jelas menutup sungai,” tegasnya.

Bahkan, Yamin memastikan Pemerintah Kota Banjarmasin tidak akan ragu menempuh jalur hukum terhadap pemilik bangunan yang tetap membandel dan menolak melakukan pembongkaran.
“Kalau benar-benar menyalahi dan tidak mau membongkar, ya jelas kita gugat,” katanya.

Ia menambahkan, pelanggaran tata ruang tidak hanya dilakukan oleh bangunan berskala besar, tetapi juga banyak terjadi di kawasan perumahan yang dibangun di bekas alur sungai. Dalam praktiknya, sungai justru “dipindahkan” atau dipersempit demi mengakomodasi kepentingan pengembang.

“Ini terbalik. Seharusnya perumahan yang menyesuaikan sungai, bukan sungainya yang dipindah. Tentu ini harus kita tata ulang,” ujarnya.

Masalah serupa juga ditemukan di kawasan permukiman bantaran sungai. Tidak sedikit rumah warga yang dibangun melewati batas badan sungai, sehingga mempersempit aliran air dan memperparah potensi banjir. Untuk itu, Yamin mengajak warga agar memiliki kesadaran melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Saya mohon kerja sama pemilik rumah di bantaran sungai yang sudah melewati badan sungai agar membongkar sendiri. Karena itu sudah jelas menyalahi aturan,” ucapnya.

Yamin menjelaskan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin tentang sungai, rumah di bantaran sungai tanpa siring wajib mundur sejauh 15 meter dari badan sungai. Sementara pada sungai yang telah bersiring, jarak minimal bangunan adalah 5 meter.

“Artinya pemerintah sebenarnya sudah memberi kelonggaran. Boleh membangun di bibir sungai, tapi jangan sampai memakan sungainya,” jelasnya.

Ia pun menyayangkan kesalahan tata ruang yang berlangsung selama bertahun-tahun di Kota Banjarmasin, yang dampaknya kini dirasakan langsung masyarakat melalui banjir yang terus berulang.

“Jangan hanya memikirkan keuntungan sesaat lalu melupakan dampak buruknya bagi masyarakat luas. Ini harus jadi perhatian bersama,” katanya.

Sebagai langkah jangka panjang, Yamin memastikan pemerintah kota akan melakukan normalisasi sungai secara bertahap. Mengingat jumlah sungai di Banjarmasin sangat banyak, penanganan tidak mungkin dilakukan sekaligus.
“Penanganan banjir ini tidak bisa instan. Kita lakukan bertahap, tapi konsisten," pungkasnya.