Kalsel

Wali Kota Banjarmasin Diminta Tak ‘Caper’, Cabut Kebijakan Air 10 Kubik Jelang Pilkada

apahabar.com, BANJARMASIN – Keputusan Wali Kota Ibnu Sina mencabut kebijakan air minum satu kubik bayar 10…

Wali Kota Banjarmasin melalui PDAM Bandarmasih memutuskan untuk menarik kebijakan dasar pemakaian minimum 10 kubik. Foto ilustrasi: Republika

apahabar.com, BANJARMASIN – Keputusan Wali Kota Ibnu Sina mencabut kebijakan air minum satu kubik bayar 10 kubik memicu kontroversi.

“Kok mendekati pemilihan kepala daerah (pilkada),” ujar Wakil Ketua DPRD Banjarmasin HM Yamin HR kepada apahabar.com, Rabu (16/9).

Memang, diakuinya kebijakan satu kubik bayar sepuluh kubik ini kerap dikeluhkan warga Banjarmasin.

“Karena telah menjadi beban dalam membayar PDAM, meski penggunaan di bawah 10 kubik pun tetap membayar 10 kubik,” ujarnya.

“Jangan sampai Pemkot mencabut kebijakan ini membuat mencari perhatian [caper] masyarakat hanya untuk ke salah satu calon,” sambung legislator dari Fraksi Gerindra ini.

Yamin juga menyayangkan sikap Pemkot Banjarmasin yang tak sedikitpun berkonsultasi terlebih dulu.

Resmi, PDAM Bandarmasih Hapuskan Kebijakan Air 10 Kubik

Jika dimintai pendapat, kata dia, DPRD Banjarmasin tentu takkan menyetujui langkah ini.

“Kami sudah sering memanggil PDAM, mengatakan bahwa jangan sampai kebijakan ini disebut sebagai persetujuan DPRD. Bahkan dicabut sekarang saja kami baru tahu dari pemberitaan,” jelasnya.

Satu sisi, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Bambang Yanto Permono mengapresiasi kebijakan Wali Kota Ibnu Sina.

"Kebijakan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina patut kita apreasi karena batas minum pemakaian air bersih selama ini banyak dikeluhkan masyarakat sebagai pelanggan PDAM Bandarmasih," kata Bambang diwawancarai terpisah.

Dengan penghapusan itu, maka pada bulan-bulan berikutnya pemakaian air bersih dari PDAM Bandarmasih akan dikenakan tarif sesuai pemakaian oleh pelanggan.

"Keluhan dan aspirasi itu seringkali kali disampaikan masyarakat saat anggota dewan melaksanakan kegiatan reses dengan harapan agar kebijakan yang diambil PDAM Bandarmasih itu dicabut karena sangat merugikan pelanggan," ujarnya.

Menurutnya, keluhan pelanggan tersebut sebenarnya telah disikapi Komisi II dengan beberapa kali memanggil dan meminta penjelasan PDAM Bandarmasih.

"Padahal banyak masyarakat golongan berpenghasilan rendah sebagai pelanggan PDAM yang menggunakan air di bawah 10 kubik per bulannya tapi tetap membayar 10 kubik,” pungkasnya.

PDAM Bandarmasih menerapkan pemakaian air minimum 10 meter kubik/bulan didasari terbitnya Permendagri Nomor 71 tahun 2016. Dalam Permendagri tersebut standar kebutuhan pokok per kepala keluarga diperkirakan per bulannya memerlukan air bersih 10 meter kubik. Alasan lain dikemukakan PDAM Bandarmasih adalah untuk tetap memberikan pelayanan air bersih yang berkelanjutan.

Atas keluhan dan kritikan, Direktur Utama PDAM Bandarmasih ketika itu dijabat Muslih meninjau ulang kebijakan dan evaluasi, sehingga sekitar 30.000 pelanggan, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mendapatkan keringanan penurunan batas minum tarif pemakaian air 10 kubik.

PDAM Bandarmasih memutuskan untuk menarik kebijakan dasar pemakaian minimum 10 kubik.

"Jajaran PDAM Bandarmasih sepakat mencabut kebijakan terkait pemberlakuan minimum pemakaian 10 kubik di semua kategori pelanggan," ujar Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina.

Terdapat beberapa alasan kebijakan yang diterapkan sejak 2017 ini dihapus.

Pertama, penerapan pola pemakaian 10 meter kubik untuk satu rumah tangga kerap menuai keresahan pelanggan.

Protes warga ini, kata Ibnu, selalu disampaikan Pemkot, anggota DPRD dan PDAM Bandarmasih.

Lalu pemerintah pusat juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk melakukan stimulus ekonomi guna mengurangi beban masyarakat.

"Jadi kami sebenarnya merespons dengan mengurangi kebijakan pengurangan dasar," ucapnya.

Ibnu menegaskan bahwa kebijakan ini tak menganggu kinerja perusahaan milik daerah tersebut.

Pasalnya, PDAM masih bisa melakukan efisiensi dan resorisasi terhadap anggaran yang disepakati dengan dewan pengawas.

Menurutnya, kebijakan dan pola penerapan penghitungan air sekarang telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Kebijakan ini akan diberlakukan mulai Oktober depan, sehingga November pelanggan membayar iuran air sesuai pemakaian.

"Pembacaan meter di September ini sudah berjalan jadi tidak bisa ditarik mundur lagi." Imbuhnya.

Sementara itu, Direktur Umum PDAM Bandarmasih Yudha Ahmadi menerangkan tindakan penghapusan ini takkan mengurangi kinerja distribusi air minum.

"Dimulai kebijakan iuran air yang 50 persen tidak menganggu kita, karena bisa digunakan efesiensi anggaran," pungkasnya.