Tak Berkategori

Wakil Rakyat Nyalon Kepala Daerah, KPU Kalsel: Harus Mundur

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tak lama lagi kembali digelar. Di Kalsel, tujuh…

Ilustrasi DPR. Foto-TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) tak lama lagi kembali digelar. Di Kalsel, tujuh kabupaten atau kota bakal melangsungkan pesta demokrasi tersebut.

Pada pertengahan 2019 ini, mulai bermunculan nama-nama potensial yang diprediksi maju dalam Pilkada.

Menariknya terselip pula nama-nama calon wakil rakyat terpilih, baik tingkat DPR RI, DPRD Provinsi hingga DPD RI.

Sebut saja, caleg DPR RI terpilih, seperti Hasnuryadi Sulaiman, Hj Ananda, atau Habib Abdurrahman Bahasyim dan Sultan Khairul Saleh.

Nama terakhir, bahkan terang-terangan siap bertarung dalam perebutan kursi gubernur.

Mengacu aturan yang berlaku, kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalsel, Sarmuji, mereka yang sudah dilantik wajib mundur dan melepaskan kursinya, jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

Aturan ini menurut Sarmuji didasarkan diantaranya pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 dan 10 Tahun 2015 terkait Pemilihan Kepala Daerah.

“Bupati yang maju calon gubernur atau wakil harus mundur, begitu juga anggota Dewan dan DPD.

Lantas, bagaimana dengan aparatur sipil negara (ASN). “ASN yang maju kepala daerah juga harus mundur,” katanya.

Hingga saat ini tegas Sarmuji pihaknya masih menganut aturan yang masih berlaku tersebut sebagai dasar menyelenggarakan Pilkada 2020.

Namun aturan tersebut bisa saja berubah jika memang DPR RI melakukan pembahasan atau revisi terhadap UU yang berlaku.

“Nanti bisa saja kalau dirubah jadi UU baru mungkin saja bisa cuti atau bagaimana mekanismenya. Sampai sekarang aturan terkait calon kepala daerah masih seperti dulu,” kata Sarmuji.

Baca Juga: 'Kalah Sebelum Berperang', Zulfa Pilih DPR Ketimbang Pilkada Banjarbaru

Baca Juga: KPU Janji Jawab Gugatan Pilpres 12 Juni

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah