DPRD Kalsel

Wakil Ketua Fraksi Gerindra Kalsel Ingatkan Aturan Perlindungan Pengelolaan Lingkungan

apahabar.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kalimantan Selatan, Siti Noortita Ayu Febria Roosani mengingatkan…

Siti Noortita Ayu Febria Roosani mengingatkan warga soal bijak memilah sampah. Foto-Istimewa.

apahabar.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kalimantan Selatan, Siti Noortita Ayu Febria Roosani mengingatkan warga soal bijak memilah sampah. Sampah yang layak bisa dimanfaatkan dan tidak menjadi limbah yang menimbulkan kerusakan alam.

Perempuan yang lebih akrab disapa Tatum itu mengatakan, jauh sebelum bencana banjir yang melanda Barito Kuala (Batola) Februari 2021 lalu, Kalimantan Selatan sudah membuat peraturan nomor 2 tahun 2017 soal rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Perda itu, kata dia, memberikan arahan masyarakat peka dengan dengan lingkungan menjaga dan mengelola sampah.

“Berkaca pada kejadian lalu, daerah Tanjung Harapan, Kecamatan Alalak ini jadi lokasi terdampak banjir yang lumayan lama. Makanya masyarakat juga perlu ingat tentang Perda lingkungan ini,” kata dia, Selasa (5/7).

Kemasan makanan, puntung rokok, botol minuman bekas, hingga sisa makanan adalah sampah-sampah yang sering terlihat berserakan di lingkungan. Awalnya mungkin memang tampak sedikit, namun jika dibiarkan, akhirnya menumpuk. Kebiasaan ini akan membawa dampak buruk bagi lingkungan.

Dampak buang sampah sembarangan bukanlah hal yang bisa disepelekan. Karena sampah yang bertebaran inilah banjir bisa terjadi, kehidupan hewan terganggu, dan kesehatan manusia terancam.

Sosialisasi ini, lanjut Tatum, pihaknya bekerja sama dengan mahasiswa Himpunan Mahasiswa Komunikasi Fisip Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Bersama para mahasiswa ia membangun Bank sampah untuk sistem pengelolaan sampah untuk Desa Tanjung Harapan.

Ia berharap, dengan didampingi mahasiswa, masyarakat bisa memilih sampah yang bisa kembali dimanfaatkan.