Wakil Ketua DPRD Kalsel Tolak Larangan Impor Baju Bekas

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Syaripuddin, menolak larangan impor baju bekas.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Syaripuddin, menolak larangan impor baju bekas. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Syaripuddin, menolak larangan impor baju bekas.

Menurut politikus PDI Perjuangan tersebut, seharusnya thrifting dibina lantaran masuk kategori pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Saya tidak terima dengan kebijakan itu, seharusnya pelaku thrifting dibina," ucap pria yang akrab disapa Bang Dhin tersebut kepada apahabar.com via WhatsApp, Sabtu (18/3) sore.

Ia membantah jika kehadiran pelaku thrifting merusak pasar produk dalam negeri.

Berdasarkan data Asosiasi Pertekstilan Indonesia, kata dia, impor pakaian jadi dari China menguasai 80 persen pasar Tanah Air.

Baca Juga: Respons Pemprov Kalsel Soal Tren Impor Pakaian Bekas

Pada 2020, impor pakaian jadi dari China sebesar 51.790 ton. Sedangkan pakaian bekas impor hanya 66 ton atau 0,13 persen.

"Jika impor pakaian jadi dari China mencapai 80 persen, kemudian pakaian jadi impor dari Bangladesh, India, Vietnam sebesar 15 persen, maka sisa ruang pasar bagi produk dalam negeri hanya maksimal 5 persen. Itu pun diperebutkan perusahaan besar," katanya.

Sepengetahuan Bang Dhin, dari ratusan ton impor pakaian bekas, itu tidak semuanya bisa dijual ke konsumen lantaran ada yang kurang layak.

"Rata-rata yang bisa terjual hanya sekitar 25-30 persen saja," bebernya.

Ia pun meminta Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi UMKM RI untuk meninjau kembali kebijakan tersebut.

"Saya meminta kementerian atau lembaga terkait untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Jangan sampai malah pelaku UMKM yang dirugikan. Ini soal keberpihakan. Banyak anak bangsa yang menggantungkan hidup di dunia thrifting ini," pungkasnya.