Kalsel

Wakil Ketua DPRD Kalsel Tanggapi Wacana Penggabungan Perangkat Daerah di Pemprov

apahabar.com, BANJARMASIN – Adanya wacana penggabungan perangkat daerah pada Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan, mendapat tanggapan dari…

Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin. Sumber: istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Adanya wacana penggabungan perangkat daerah pada Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan, mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, M. Syaripuddin.

Wacana ini muncul karena terkait pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

Peleburan perangkat daerah yang menjadi sorotan, salah satunya Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dengan Dinas Perdagangan, yang jika digabungkan menjadi Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Terkait regulasi dan aturan mengenai penggabungan Perangkat Daerah memang sudah diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2016 serta meruntut pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Di mana penggabungan urusan pemerintahan dalam satu dinas harus didasari pada perumpunan urusan baik dengan kedekatan karakteristik dan penyelenggaraan urusan.

Jika melihat penggolongan instansi daerah ini dalam Perda Nomor 11 Tahun 2016, pada Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Dinas Perdagangan diklasifikasi tipe B (Beban Kerja Sedang), maka dalam wacana penggabungan dua instansi perangkat daerah ini akan diklasifikasikan menjadi tipe A (Beban Kerja Besar).

Menanggapi wacana penggabungan Perangkat Daerah, Bang Dhin -M Syarifuddin akrab disapa- menyampaikan dirinya memahami bahwa peleburan dalam desain struktur Pemerintahan ini sebagai bentuk efesiensi dan efektivitas, namun hal yang menjadi catatan bahwa hajat atau tujuan yang dilakukan harus betul-betul bermanfaat dan tepat guna.

"Saya memahami hal ini sebagai bentuk efesiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan Pemeritahan Daerah, namun ke depan yang menjadi catatan bahwa penggabungan ini memang harus bermanfaat dan tepat guna." ujarnya.

Selanjutnya, dirinya turut mempertanyakan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk UMKM. Apakah menurutnya dengan penggabungan ini akan mentranformasikan UMKM berintegrasi secara langsung dengan perdagangan atau malah ke depan Pemerintah Provinsi bakal kehilangan fokus dalam upaya peningkatan UMKM itu sendiri.

Karena sebagai konsekuensi penggabungan, urusan mengenai UMKM akan menjadi sebuah bidang dalam struktur organisasi pada sebuah Perangkat Daerah yang ke depan akan digabung, hal ini tentu berbeda ketika UMKM hanya difokuskan menjadi sebuah urusan yang dilaksanakan oleh Dinas yang hanya fokus terhadap pembinaan dan peningkatan UMKM.

"Saat ini Pemerintah tengah berupaya melakukan peningkatan dan pemulihan ekonomi pada sektor UMKM, karena sebagai dampak akibat Pandemi Covid-19. Jangan sampai kita di daerah kehilangan fokus pada sektor ini. Tetapi apabila memang tujuan dan sasarannya baik, sebagai upaya memajukan UMKM hal ini akan disambut secara positif, ke depan saya juga akan meminta Pemerintah Provinsi untuk menjelaskan atau mengurai sasaran dan program antar lini Perangkat Daerah yang akan dilakukan penggabungan agar keterpaduan dapat dilihat secara jelas," tambahnya.