Skandal Korupsi Legislator

Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Simanjuntak Didakwa Terima Suap Rp39,5 Miliar

Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P. Simanjuntak menjalani sidang perdana.

Sahat Tua Simanjuntak Jalani sidang perdana kasus suap dana hibah di PN Tipikor Surabaya (23/5). Foto: apahabar.com/HanaaSeptiana

apahabar.com, SURABAYA - Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif, Sahat Tua P. Simanjuntak menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya hari ini (23/5). Sahat didakwa didakwa 2 pasal terkait korupsi dan suap senilai Rp 39,5 miliar.

Sahat menggunakan kemeja putih saat tiba di PN Tipikor Surabaya. Tak terlihat keluarganya datang ke lokasi untuk memberi dukungan.

“Saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” ucap Sahat sebelum sidang dimulai kepada awak media, Selasa (23/5).

Baca Juga: Sahat Tua Simanjuntak Didakwa Terima Suap Dana Hibah APBD Sebesar Rp 39,5 M

Dalam dakwaannya, Sahat diduga menerima suap senilai Rp 39,5 miliar dari 2 penyuap, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Sahat menerima uang tersebut sebagai kompensasi atas perannya memuluskan proses pencairan dana hibah untuk sejumlah kelompok masyarakat (pokmas).

“Saat itu Sahat masih menjadi Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024,” ujar Jaksa KPK, Arif Suhermanto kepada awak media di PN Tipikor Surabaya usai sidang.

Arif mengatakan bahwa dana itu diberikan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi agar Sahat memberi jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2023-2024. Saat itu, Abdul Hamid menjadi koordinator dana hibah pokok-pokok pikiran (POKIR) Jatim, sementara Ilham Wahyudi berperan sebagai koordinator lapangan dana hibah POKIR yang akan disalurkan ke Pokmas.

Baca Juga: KPK Kembali Periksa Legislator Jatim, Buntut Skandal Sahat Simandjuntak

Atas perbuatan itu, politisi partai Golkar itu didakwa dengan 2 pasal. Pertama Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kedua terkait suap, yakni Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Setelah dakwaan dibacakan, Sahat berdiskusi bersama tim kuasa hukumnya. Saat kembali ke kursi, Sahat mengatakan bahwa pihaknya menerima semua dakwaan itu.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan memanggil sejumlah saksi. Mulai dari pimpinan DPRD Jatim hingga Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim.