Tak Berkategori

Wajib Tau! 17 Poin PPKM Level IV Banjarmasin Jilid Keempat, THM Tutup-Sekolah Daring

apahabar.com, BANJARMASIN – Banjarmasin resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV. PPKM berlaku hingga…

Pemerintah sejatinya memberlakukan PPKM level IV hingga 6 September. apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Banjarmasin resmi memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level IV. PPKM berlaku hingga 6 September 2021.

Artinya, sudah empat kali pembatasan darurat diperpanjang atau sejak 26 Juli silam.

Perpanjangan seiring keluarnya Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 440/05-P2P/Diskes tentang Perpanjangan Pelaksanaan PPKM Level IV di Banjarmasin dan Pengetatan di beberapa sektor. SE dikeluarkan hingga ditandatangani Wali Kota Ibnu Sina.

Hal ini berdasarkan instruksi Mendagri nomor 36 tahun 2021 tentang PPKM level IV Covid-19 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.

Kemudian hasil rapat evaluasi bidang penanganan kesehatan Satgas Covid-19 Banjarmasin di Dinas Kesehatan Banjarmasin pada Senin lalu (23/8).

Ada 17 poin ketentuan dalam surat edaran tersebut.

  1. Penerapan perpanjangan PPKM level IV di Banjarmasin mulai tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2021, akan dievaluasi pada tanggal 30 Agustus dan 5 September 2021.
  2. Untuk sektor instansi non esensial 50 persen work from office atau WFO (50 persen WFH) dengan protokol kesehatan (prokes) ketat.
  3. Untuk sektor instansi esensial 75 persen WFO (25 persen WFH) Prokes ketat.
  4. Untuk sektor instansi kritikal 100 persen WFO (0 persen WFH) Prokes ketat.
  5. Untuk supermarket (termasuk yang ada di mal/toko kelontong/pasar tradisional buka 50% kapasitas sampai dengan jam 20.00 Wita Prokes Ketat.
  6. Untuk Pusat Perbelanjaan Mal BUKA pukul 10.00 sampai 20.00 Wita dengan 25% dari kapasitas boleh makan di tempat maksimal 30 menit, semua pengunjung mal wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi atau Sertifikat Vaksinasi 1 atau 2 kecuali kontraindikasi dengan menunjukkan Surat Keterangan Dokter (anak-anak di bawah 12 tahun dilarang masuk).
  7. Tempat hiburan malam (Bar, karaoke, bioskop, Pub, biliar dan tempat hiburan lainnya) 100% TUTUP.
  8. Konstruksi hanya untuk PSN (Pembangunan Strategis Nasional) dan infrapublik. makan/cafe dapat menerima.
  9. Untuk restoran/rumah makan/warung pengunjung 259% dari kapasitas tempat dengan boleh makan di tempat maksimal 30 menit dan buka sampai dengan pukul 21.00 dengan protokol kesehatan yang ketat.
  10. Pelaksanaan kegiatan ibadah berjemaah hanya 25% dari kapasitas tempat ibadah dengan Protokol Kesehatan ketat dan dipantau oleh pengurus tempat ibadah.
  11. Fasilitas umum, kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan diizinkan beroperasi 25% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan ketat.
  12. Sekolah online/ daring.
  13. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 25% dari kapasitas atau maksimal 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan protokol kesehatan ketat.
  14. Transportasi umum kapasitas paling banyak 70 %.
  15. Pelaku perjalanan dipersyaratkan kartu vaksin, PCR untuk Pesawat dan Rapid Test Antigen untuk yang lainnya.
  16. Kepada Kasat Pol PP dan Instansi terkait untuk melakukan Pemantauan Pelaksanaan Disiplin Protokol Kesehatan.
  17. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Surat Edaran ini mengikuti ketentuan dari Pemerintah Pusat.