Arti Sirine Ambulans

Wajib Tahu!! Jenis Bunyi Sirine Ambulans Dan Artinya

Ambulans, merupakan salah satu kendaraan yang mendapatkan keutamaan saat berada di jalan raya.

apahabar.com, JAKARTA - Ambulans, merupakan salah satu kendaraan yang mendapatkan keutamaan saat berada di jalan raya.

Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 134. Dalam aturan tersebut ambulans berada di posisi kedua yang termasuk dalam tujuh kendaraan yang punya prioritas di jalan.

meskipun sudah mengeluarkan bunyi sirine tertentu, namun sebagian orang kadang banyak yang belum paham atau bahkan kurang peduli jika ada ambulans yang sedang melintas di jalan raya.