News

Wagub DKI: CFW Itu Milik Publik

apahabar.com, JAKARTA – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria angkat bicara terkait langkah beberapa…

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.

apahabar.com, JAKARTA – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria angkat bicara terkait langkah beberapa pihak yang mendaftarkan Citayam Fashion Week (CFW).

Pasalnya perusahaan Baim Wong, PT Tiger Wong mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

Wagub DKI itu menegaskan bahwa sesungguhnya CFW adalah milik publik dan tidak boleh orang atau perusahaan main klaim sendiri.

“Iya itu kan silakan aja Baim Wong, cuma itu kan milik publik,” kata Riza sapaannya mengutip Antaranews.com Selasa, (26/7).

Tak hanya Wagub DKI, fenomena CFW ini turut mendapat perhatian dari berbagai kalangan politikus. Salah satunya Anggota DPR RI Christina Aryani.

Christina Aryani mengatakan, apresiasi atas kreativitas anak muda yang menggelar event tersebut tidak harus dalam bentuk pendaftaran HAKI ke Kemenkumham.

Aryani sapaannya menilai dengan memberi ruang bagi ekspresi anak muda akan menghasilkan kreativitas yang lebih menarik lagi.

“Langkah pendaftaran HAKI menurut saya kurang tepat. Karena jika diformalkan atau sifatnya komersial sudah beda lagi urusannya,” kata Aryani.

“Sementara Citayam Fashion Week adalah spontanitas ala anak muda yang ingin berkreasi,” ujar Aryani.

Lebih lanjut, Aryani menjelaskan karakter CFW adalah spontan, tidak formal, dan gerakannya organik, sehingga kalau didaftarkan ke HAKI, justru akan membatasi kreativitas anak-anak muda.

“Salah satu pesan yang bisa diambil dari Citayam Fashion Week adalah perlunya ruang-ruang terbuka bagi masyarakat untuk berkreasi,” tutur Aryani.

Untuk Diketahui, Berdasarkan laman PDKI Kementerian Hukum dan HAM, perusahaan Baim Wong, PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan Citayam Fashion Week (CFW). Pendaftaran dilakukan pada 20 Juli 2022.

Berdasarkan penelusuran di PDKI, saat ini status masih dalam proses dengan nomor pendaftaran JID-2022052181.