Smelter Kebakaran

Waduh! Mayoritas Smelter di Morowali Abaikan Asuransi Ketenagakerjaan

BPJS Watch mengungkap hampir sebagian besar perusahaan smelter di kawasan PT IMIP Morowali, Sulawesi Selatan (Sulteng) mengabaikan asuransi ketenagakerjaan bagi

Suasana di kawasan IMIP Morowali saat pergantian shift kerja karyawan. Foto: ANTARA/HO-Doc. IMIP

apahabar.com, JAKARTA - BPJS Watch mengungkap hampir sebagian besar perusahaan smelter di kawasan PT IMIP Morowali, Sulawesi Selatan (Sulteng) mengabaikan asuransi ketenagakerjaan bagi karyawannya.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menerangkan kondisi tersebut disebabkan perusahaan smelter di kawasan PT IMIP Morowali tersebut cenderung tertutup.

"Tak mau diawasi oleh pemerintah. Termasuk juga mengenai pendataan pekerja di smelter," ujarnya kepada apahabar.com, Kamis (28/12).

Baca Juga: Santunan Korban Smelter ITSS Morowali: Rp 600 Juta hingga Kuliah Anak

Kondisi tersebut yang membuat biaya atau santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan kerja tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Padahal, kata Timboel, perusahaan harus terbuka untuk diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan.

Di sisi lain ia masih menemukan perusahaan yang tidak transparan dalam memasukan data upah para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan.

"Perusahaan harus terbuka untuk diawasi oleh pengawas ketenagakerjaan," paparnya.

Baca Juga: Fokus Investasi Smelter, Pemerintah Abaikan Penerapan Standar K3

Kondisi tersebut membuat besaran upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan sering kali tidak sesuai dengan yang diinformasikan perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau ada ketidaksesuaian data dalam pelaporan upah, perusahaan wajib untuk menggantinya sesuai peraturan," jelasnya kepada apahabar.com.

Tak hanya itu, perusahaan juga perlu memastikan pemenuhan persyaratan keselamatan kerja.

Baca Juga: Polisi Hentikan Aktivitas Smelter PT ITSS Morowali

Baca Juga: Kemenaker Selidiki Meledaknya Smelter PT ITSS Morowali

Dalam hal ini mencangkip penyediaan alat pelindung diri (APD) dan kepatuhan terhadap Standar Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

"Pemenuhan hak dan kewajiban serta penanganan kecelakaan kerja, harus transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Adapun mengenai kompensasi kecelakaan perlu dilakukan untuk memberi perlindungan finansial. Baik kepada pekerja atau ahli warisnya. Berikut 7 komponen yang perlu diketahui:

1. Jaminan Kecelakaan Kerja: Jika pekerja mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian, ahli warisnya berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah pekerja yang bersangkutan.

Jika kecelakaan menyebabkan cacat total dan tidak mampu bekerja, santunan yang diberikan adalah 56 kali upah.

2. Jaminan Kematian: Jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli warisnya dapat menerima santunan sebesar 48 kali upah pekerja yang bersangkutan.

3. Biaya Pendidikan (Biasiswa):Pada kasus kematian, anak-anak pekerja berhak mendapatkan biaya pendidikan hingga tingkat perguruan tinggi. Beasiswa ini maksimal diberikan untuk dua anak.

Baca Juga: Smelter Asal China Meledak, Ini Profil PT ITSS Morowali

Baca Juga: Situasi Terbaru Pasca-Ledakan Smelter ITSS Morowali

4. Biaya Medis dan Kesehatan: Biaya medis dan kesehatan untuk penyembuhan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

5. Bantuan Uang untuk Pekerja yang Tidak Mampu Bekerja: Jika pekerja mengalami cacat total dan sementara tidak mampu bekerja selama proses penyembuhan, dapat diberikan bantuan uang setara dengan 100% upah pekerja selama setahun, dan setelah setahun, 50% dari upah.

6. Return to Work; Jika pekerja yang mengalami kecelakaan dapat kembali bekerja setelah proses penyembuhan, perusahaan diwajibkan memberikan pelatihan kembali (return to work).