Waduh! Blitar Kantongi 108 Permohonan Nikah di Bawah Umur

Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menerima sebanyak 108 pengajuan permohonan dispensasi pernikahan karena mereka masih di bawah umur.

Ilustrasi pernikahan di bawah umur. Foto: Shutterstock

apahabar.com, JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menerima sebanyak 108 pengajuan permohonan dispensasi pernikahan karena mereka masih di bawah umur.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Blitar Hakam Indoro mengemukakan pengajuan untuk dispensasi pernikahan sebanyak 108 itu terdata hingga Mei 2023.

"Sampai dengan bulan Mei 2023 ini, yang sudah masuk ke kami, minta asesmen dispensasi pernikahan anak itu ada 108 pemohon. Dari 108 pemohon ini ada yang dikabulkan dan ada yang ditolak," kata Hakam di Blitar, Rabu (31/5).

Baca Juga: Gegara Marak Pernikahan Dini, Jember Jawara Kasus Stunting di Jatim

Ia mengatakan, dari data yang masuk tersebut rata-rata pemohon usianya mulai 13 tahun hingga 18 tahun. Untuk persentase usia di bawah 17 tahun kurang lebih ada 13 persen.

Hakam juga menambahkan jumlah pengajuan tahun ini juga tinggi. Sepanjang 2022, terdapat 168 pengajuan permohonan dispensasi pernikahan. Sedangkan, untuk tahun 2023 ini, masih bulan Mei 2023 sudah ada 108 permohonan.

Pihaknya menyebut, dari laporan yang masuk ada berbagai macam alasan yang diajukan untuk dispensasi pernikahan misalnya karena putus sekolah hingga hamil duluan.

"Ini berbagai sebabnya. Dari pemohon ini salah satunya putus sekolah, kemudian mereka sudah hamil duluan sehingga mereka mohon untuk melangsungkan pernikahan," ujar dia.

Baca Juga: Baru Menikah tapi Hubungan Terasa Hambar Tanpa Seks, Kenali Alasannya!

Sementara itu, terkait dengan keputusan dikabulkan atau tidak, Hakam mengatakan pihaknya melakukan asesmen terkait dengan laporan yang masuk.

Dari 108 pemohon tersebut, diketahui sebanyak 37 permohonan dispensasi pernikahan ditolak untuk diberikan rekomendasi oleh pemerintah kabupaten. Namun, untuk keputusan mereka dapat menikah atau tidak tetap di pengadilan agama.

Dalam PMA 20 tahun 2019 telah dijelaskan bahwa untuk calon pengantin pria yang belum mencapai cukup usia 19 tahun, harus mendapatkan dispensasi kawin anak dari Kantor Pengadilan Agama setempat.

"Jadi, dari hasil asesmen tersebut ada yang dikabulkan dan ada yang tidak. Ini berkas nantinya sebagai persyaratan yang diajukan ke pengadilan agama. Barulah, sampai pengadilan agama keputusannya," kata dia.

Baca Juga: 4 Amalan yang Dianjurkan pada Bulan Syawal, Salah Satunya Menikah

Pihaknya juga tetap gencar memberikan edukasi kepada masyarakat. Langkah ini sekaligus sebagai upaya untuk menekan jumlah pernikahan anak di bawah umur.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) juga gencar melakukan soal tingginya perkawinan anak. Kasus perkawinan anak di Indonesia dinilai sudah sangat mengkhawatirkan.

Dari data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak, tahun 2021 tercatat 65 ribu kasus dan tahun 2022 tercatat 55 ribu pengajuan.

Baca Juga: 5 Fakta di Balik Kemegahan Pernikahan Kevin Sanjaya dan Valencia Tanoesoedibjo

Pengajuan permohonan menikah pada usia anak lebih banyak disebabkan oleh faktor pemohon perempuan sudah hamil terlebih dahulu dan faktor dorongan dari orang tua yang menginginkan anak mereka segera menikah karena sudah memiliki teman dekat atau pacaran.

KemenPPPA menilai, tingginya angka perkawinan anak merupakan salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak. Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis bagi anak-anak, perkawinan di usia anak juga dapat memperparah angka kemiskinan, stunting, putus sekolah hingga ancaman kanker serviks/kanker rahim pada anak.