Perpanjangan SIM Gratis

Wacana Perpanjangan SIM Gratis, INDEF: Memang Sudah Seharusnya

Direktur Indef Tauhid Ahmad angkat bicara soal rencana pemerintah soal perpanjangan SIM gratis.

Kapolri menyoroti ujian membuat angka delapan dalam pembuatan SIM C. Foto: MotorPlus

apahabar.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Tauhid Ahmad angkat bicara soal rencana pemerintah soal perpanjangan SIM gratis.

Menurut Tauhid, sudah seharusnya kegiatan perpanjangan SIM dilakukan secara gratis. Hal tersebut tentunya akan sangat membantu masyarakat, utamanya bagi kalangan menengah ke bawah.

"Perpanjangan SIM mungkin tidak perlu (biaya), memang ada sumber pendapatan yang lain (ke kas negara)," kata dia kepada apabahar.com, Minggu (16/7).

Sekedar informasi, Kementerian Keuangan menelaah bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari SIM di institusi Polri jumlahnya mencapai Rp1,2 triliun pada 2022. Sebanyak 60% atau sebesar Rp650 miliar berasal dari pembuatan dan perpanjangan SIM.

Baca Juga: PNBP SIM, Kemenkeu Akan Koordinasi dengan Kepolisian

Untuk itu, terang Tauhid, wacana perpanjangan SIM gratis akan mampu mencekal adanya pihak ketiga yang ikut meraup keuntungan dalam pengurusan SIM. Hal itu sangat penting, karena selama ini, sudah menjadi rahasia umum, untuk kegiatan pengurusan SIM, masyarakat dipatok harga cukup mahal oleh para calo.

Tauhid menilai, apabila perpanjangan SIM gratis dapat terealisasi, maka kebijakan itu akan sangat membantu masyarakat.

"Kalau resminya tidak mahal sekitar ratusan ribu (harga SIM), itu tidak terlalu besar. Yang besar adalah kalau pengurasan SIM itu menggunakan pihak ketiga," papar Tauhid.

"Seringkali terjadi, yang kita lihat, kan, ada biaya SIM rombongan. Itu pihak ketiga yang membuat besar (biaya)," sambungnya.

Baca Juga: Korlantas Tegaskan Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM Tak Berlaku Bagi Motor

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengungkapkan rencana untuk meninjau fungsi dari SIM, apakah merupakan kebutuhan dasar atau layanan ekstra.

Menurut Isa, penerbitan SIM hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. Berbeda halnya dengan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang menjadi kebutuhan dasar semua masyarakat.

"Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar," ujar Isa, Jumat (14/7).

Isa juga menegaskan, pemerintah telah mempertimbangkan pembebasan PNBP dari penerbitan SIM. Kendati begitu, ia mengaku penerimaan dari SIM masih dibutuhkan negara untuk pembangunan.