Pemkab Tanah Bumbu

Wacana Larangan Penggunaan Cadar dan Celana Cingkrang, Rooswandi: Kita Menunggu Regulasi Pemerintah Pusat

apahabar.com, BATULICIN – Wacana pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan oleh Menteri Agama…

Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, H Rooswandi Salem. Foto-istimewa

apahabar.com, BATULICIN – Wacana pelarangan penggunaan cadar dan celana cingkrang di instansi pemerintahan oleh Menteri Agama Fachrul Razi tengah ramai dibicarakan di tengah masyarakat, tak terkecuali di Kabupaten Tanah Bumbu.

Sekretaris Daerah Tanah Bumbu, H Rooswandi Salem menanggapi wacana tersebut

apabila diterapkan di Bumi Bersujud. Menurutnya, ada hal yang harus disepakati antara pemerintah dan masyarakat. Apakah pekerjaan ASN juga dianggap sebagai wadah sosial masyarakat atau berbeda.

Artinya, kata Rooswandi, kalau ASN adalah dianggap sebagai wadah sosial masyarakat, maka keputusan melarang cadar itu diskriminatif, karena hak masyarakat hidup berbangsa dan bernegara bebas memilih jenis pakaian dan modelnya.

Namun, sambungnya, jika seorang sebagai ASN adalah sebuah wadah organisasi atau sebuah komunitas yang menjalankan amanah rakyat dan memiliki tujuan profesionalitas dan optimalisasi, maka wajar saja diatur dalam standart dan kategori tertentu, khususnya dalam kategori berpakaian.

Sebagaimana beberapa organisasi pelayanan yang menetapkan pakaian dan standart tertentu.

“Wajar saja jika pemerintah ingin membentuk sebuah karakter dan identitas. ASN adalah pelayan masyarakat dengan konsep tampilan yang mungkin standart, sehingga bisa diterima oleh semua kalangan beragama,” tuturnya.

Tidak identik kepada satu kelompok tertentu. Sebagai wujud profesionalitas dan keseragaman. Harus dibedakan antara urusan pribadi dengan urusan negara.

Berkenaan apa tindakan terhadap ASN yang menggunakan atribut tersebut, Pemkab Tanah Bumbu belum mengambil tindakan.

“Kami belum menetapkan tindakan apapun, karena selama ini kita memperbolehkan saja. Namun karena adanya wacana dari Kemenag maka kita akan ikut terhadap kebijakan pemerintah pusat, dan kami menunggu regulasi atau aturan terkait hal ini” tuturnya.

Baca Juga: Wacana Pemusnahan Ranjau Aktif, Pemkab Kotabaru Belum Layangkan Surat ke Mabesal

Baca Juga: Menyambut Wacana Batulicin Sebagai 'Kota Ramah Air'

Reporter : Ahc21
Editor: Muhammad Bulkini