Kalsel

Wacana Bentuk Komisi Disabilitas Daerah, PPDI Minta Saran KIP Kalsel

apahabar.com, BANJARBARU – Wacana pembentukan Komisi Disabilitas Daerah di respon baik oleh Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia…

DPD PPDI Kalsel berkunjung ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalsel, Senin (15/3). Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARBARU - Wacana pembentukan Komisi Disabilitas Daerah di respon baik oleh Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Untuk lebih memantapkan rencana pembentukannya itu, DPD PPDI Kalsel berkunjung ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalsel, Senin (15/3).

Ketua PPDI Kalsel, Muhammad Anshari, mengatakan kunjungan itu selain untuk bersilaturahi juga sharing tentang keterbukaan informasi publik di daerah, khususnya pelayanan informasi publik bagi penyandang disabilitas.

Anshari bilang, selain PPDI ada beberapa organisasi penyandang disabilitas lainnya seperti, Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Gerakan untuk Kesejahtaraan Tunarungu Indonesia (Gerkatin), Persatuan Tunarungu Indonesia (Pertuni), dan Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA).

Terkait wacana pembentukan komisi disabilitas di Kalsel, menurut Anshari, sangat mendapat dukungan dari orgnanisasi penyandang disabilitas dan diharapkan akan segera terelisasi.

Ansyari mengungkapkan, para penyandang disabilitas memiliki Perda No.4 Tahun 2019 kalsel tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Tetapi belum mempunyai Pergub untuk mengatur hal-hal yang lebih rinci terkait kepentingan disabilitas yang tertuang dalam Perda tersebut.

Sementara itu, Mahyuni selaku Ketua Pembina PPDI Kalsel, menilai hak-hak para penyandang disabilitas di Kalsel belum maksimal terayomi.

“Hak-hak dalam mendapatkan lapangan pekerjaan belum sepenuhnya terpenuhi, seharusnya pemerintah daerah memberikan kuota khusus bagi para penyandang disabilitas,” kata mantan Ketua Bawaslu Kalsel ini.

Tamliha Harun, Ketua Komisi Informasi Kalsel, menyatakan pelayanan untuk mendapatkan informasi harus disetarakan bagi semua orang, di mana tidak ada pembatasan bagi siapapun dalam memperoleh informasi dan harusnya pemerintah menyediakan kemudahan-kemudahn bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan informasi yang dimaksudkan.(*)