Pemkab Tabalong

Wabup H Mawardi Potong Knalpot Brong Sitaan Satlantas Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Satlantas Polres Tabalong melakukan pemotongan puluhan knalpot brong yang disita dari pengendara, Jumat…

Oleh Syarif
Wakil Bupati Tabalong H Mawardi bersama Kapolres AKBP M Muchdori didampingi Kasat Lantas Iptu Narendra Rian Agusta memotong knalpot brong menggunakan gurinda. Foto – apahabar.com/Muhammad Al-Amin

apahabar.com, TANJUNG - Satlantas Polres Tabalong melakukan pemotongan puluhan knalpot brong yang disita dari pengendara, Jumat (19/2).

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Tabalong H Mawardi sekaligus secara simbolis memotong knalpot brong menggunakan mesin pemotong.

H Mawardi, mengapresiasi apa yang sudah dilakukan Polres Tabalong, baik itu pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor maupun penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot brong.

Dari informasi yang diterimanya, pengguna knalpot rising ini adalah anak-anak pelajar.

“Untuk itulah saya mengimbau kepada para orang tua siswa agar mengawasi anaknya tidak hanya di rumah, tapi juga di luar rumah,” pinta Mawardi.

Menurut Mawardi, knalpot rising ini sangat mengganggu masyarakat, apalagi di saat orang beristirahat. "Apalagi masa pandemi Covid-19 kita diharap istirahat yang cukup dan tenang," ujarnya.

Oleh karenanya, para pengendara menggunakan knalpot bising ini mengganggu waktu istirahat warga.

“Dinas Pendidikan saya minta mengimbau dan mengeluarkan edaran kepada guru-guru untuk melarang para siswa yang menggunakan knalpot rising. Apalagi usia mereka belum berhak mengendarai kendaraan, ” kata Mawardi.

Ditambahkan, umur di bawah 17 tahun itu belum bisa membendakan mana yang bagus dan mana yang tidak. Mereka, ujarnya, hanya memikirkan dirinya sendiri tanpa memikirkan keselamatan orang lain.

“Mari kita bersama-sama membantu tugas-tugas kepolisian, demi terjaganya kondisi yang aman dan tentram di Kabupaten Tabalong ini," ajak Wabup H Mawardi.

Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori mengungkapkan, knalpot brong yang dimusnahkan ini sebanyak 20 buah, hasil penindakan Satlantas sejak Januari hingga sekarang.

Knalpot yang dimusnahkan ini menjadi suatu kebisingan di masyarakat, sehigga dilakukan penindakan sesuai dengan Pasal 285 ayat 1 UU Lalu Lintas.

“Hari ini knalpot itu kita potong agar tidak digunakan lagi,” pungkasnya.