Nasional

Vonis PTUN Soal Blokir Internet di Papua, Simak Tanggapan Menkominfo

apahabar.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan tanggapan terkait hasil putusan…

Menkominfo menanggapi vonis PTUN soal blokir internet Papua.Foto-detikcom/Lamhot Aritonang

apahabar.com, JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate memberikan tanggapan terkait hasil putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Diketahui, dalam putusan pengadilan menyebutkan bahwa Presiden RI Joko Widodo dan Menkominfo divonis bersalah karena melakukan pelanggaran hukum atas pelambatan internet di Papua dan Papua Barat.

Pada Agustus 2019, Kominfo melakukan throttling atau pelambatan akses/bandwidth di Bumi Cenderawasih. Pelambatan ini dilakukan untuk menangkal hoaks yang memperparah aksi masyarakat di sana.

Terkait kejadian tersebut, tergugat I, dalam perkara ini adalah Presiden, dan tergugat II, yakni Menkominfo, melanggar hukum. Menkominfo pada Agustus 2019 adalah Rudiantara. Lalu pada Oktober 2019, Menkominfo dijabat oleh Johnny G Plate.

“Mengabulkan gugatan para penggugat. Menyatakan perbuatan tergugat I dan II adalah perbuatan melanggar hukum oleh pejabat dan/atau badan pemerintahan,” ujar majelis hakim sebagaimana dilihat di YouTube akun SAFEnet Voices, Rabu (3/6).

Putusan pengadilan ini pun ditanggapi Menkominfo Johnny. Menurut Johnny, dia belum membaca amar putusannya. Tentunya amar putusan Pengadilan TUN itulah yang akan menjadi acuan.

“Kami menghargai putusan pengadilan, tapi kami juga mencadangkan hak hukum sebagai tergugat. Kami akan berbicara dengan jaksa pengacara negara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” kata Menkominfo Johnny seperti dilansir dari detikcom.

Dia menjelaskan, sejauh ini dirinya belum menemukan adanya dokumen tentang putusan yang dilakukan oleh pemerintah terkait pemblokiran atau pembatasan akses internet di wilayah Papua.

Dia juga mengatakan tidak menemukan informasi adanya rapat-rapat di Kominfo terkait hal tersebut. Namun, menurutnya, bisa saja terjadi adanya perusakan terhadap infrastruktur telekomunikasi yang berdampak gangguan internet di wilayah tersebut.

“Sebagaimana semua pemerintah, demikian hal Bapak Presiden Joko Widodo dalam mengambil kebijakan tentu terutama untuk kepentingan negara, bangsa, dan rakyat Indonesia, termasuk di dalamnya rakyat Papua,” ujarnya.

Johnny mengatakan pemerintah tidak akan mengambil kebijakan untuk kepentingan segelintir orang atau kelompok yang belum tentu sejalan dengan kepentingan bangsa dan negara kita. Kebebasan berekspresi, menurut dia, tetap menjadi perhatian pemerintah.

“Kami tentu sangat berharap bahwa selanjutnya kebebasan menyampaikan pendapat dan ekspresi demokrasi melalui ruang siber dapat dilakukan dengan cara yang cerdas, lebih bertanggung jawab, dan digunakan untuk hal yang bermanfaat bagi bangsa kita,” pungkasnya.(Dtk)

Editor: Aprianoor