Pembunuhan Brigadir J

Vonis Diklaim Tak Adil, Ferdy Sambo Cs Kompak Ajukan Banding

Ferdy Sambo Cs resmi mengajukan gugatan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua

Terdakwa Ferdy Sambo saat diserahkan Tim Khusus ke Kejaksaan Agung. (Foto: apahabar.com/Regent)

apahabar.com, JAKARTA - Ferdy Sambo Cs resmi mengajukan gugatan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo Cs merasa hukuman yang dijatuhkan terlalu berat dan tak memenuhi rasa keadilan.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto di Jakarta, Kamis (16/2).

Ia menerangkan bahwa banding Kuat Maruf terlebih dahulu diajukan Rabu (15/2) kemarin. Sedangkan, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal mengajukan banding hari ini.

"Pengajuan banding tersebut untuk terdakwa KM pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Februari 2023," jelasnya.

Sementara, penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal, Zena Dinda Defega mengakui bahwa kliennya telah melayangkan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.

Menurutnya, Ricky Rizal tak adil menerima vonis 13 tahun penjara, sedangkan eksekutor yang menembak Brigadir J hanya dihukum 1 tahun 6 bulan penjara.

"Sudah (diajukan) per hari ini. Kalau eksekutor bisa serendah itu, harapan kami di banding hakim bisa melihat memakai hati nurani dan fakta persidangan, bukan opini publik lagi karena sistem hukum kita bukan sistem juri," ungkap Dinda.

"Harus ada keadilan untuk orang yang sudah berani menolak back-up amankan bahkan menolak seorang jenderal bintang 2 untuk menembak korban," lanjutnya.

Hal senada juga diungkap penasihat huku Kuat Maruf, Irwan Irawan yang juga telah mendaftaran gugatan banding atas vonis yang diterima kliennya.

"Ya sudah kami daftarkan banding KM. Putusan Hakim harus kita hormati walaupun kami merasa ada ketidakadilan karena KM yaitu sopir dan ART (asisten rumah tangga) yang tidak berperan aktif dalam hilangnya nyawa Yosua harus dipidana 15 tahun sementara RE (polisi) yang terbukti melakukan penembakan yang menyebabkan kematian Yosua hanya dihukum 1 tahun 6 bulan," pungkasnya.