Tragedi Kanjuruhan

Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Lukai Rasa Keadilan

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo atau Romo Benny menyesalkan vonis

Polisi dan tentara berdiri di tengah asap gas air mata saat kerusuhan pada pertandingan sepak bola antara Arema Vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, 1 Oktober 2022. Ratusan orang dilaporkan meninggal dunia dalam tragedi kerusuhan tersebut. Foto-AP Photo/Yudha Prabowo

apahabar.com, JAKARTA - Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Antonius Benny Susetyo atau Romo Benny menyesalkan vonis ringan dan bebas dijatuhkan kepada terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang.

Sebab vonis ringan dan bebas yang dijatuhkan melukai rasa keadilan karena ratusan nyawa terbunuh di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. 

"Keputusan hakim tidak mengungkapkan akar masalah sebenarnya, keputusan ringan dan membebaskan para tersangka membuat hukum tanpa memiliki rasa kemanusiaan dan merendahkan keadilan," kata Romo Benny kepada apahabar.com, Senin (20/3).

Baca Juga: Dua Terdakwa Kanjuruhan Divonis Bebas, Kejagung Resmi Ajukan Kasasi

Ia menerangkan bahwa 135 manusia terenggut akibat tragedi Kanjuruhan yang hanya diganjar hukuman ringan, dan bahkan yang lainnya dibebaskan dari jeratan hukum. 

Maka keadilan takkan dapat dituai dari upaya menegakkan hukum, terutama bagi para keluarga korban yang menitikan air mata duka tragedi Kanjuruhan.

Baca Juga: Jaksa Ajukan Banding Vonis Ringan Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan

Untuk itu seluruh pihak yang berkaitan dengan kasus tragedi Kanjuruhan harus menajamkan sorot matanya demi menegakkan keadilan bagi para korban yang tewas secara tragis.

"Ini masalah ini harusnya segera direspons oleh Komisi Yudisial untuk mengungkapkan keadilan yang azasi," pungkas Benny.

Sebelumnya, sidang tragedi yang menyebabkan kematian 135 manusia di stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur telah selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Baca Juga: Ketua Panpel Tragedi Kanjuruhan Divonis 1,5 Tahun Penjara!

Hakim memberikan vonis ringan terhadap tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan, sedangkan dua polisi yang ikut terseret dalam kasus Kanjuruhan divonis bebas.

Dua terdakwa yang bebas itu adalah mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.