Pembunuhan Brigadir J

Vonis Bakal Inkrah, Richard Eliezer Segera Dieksekusi!

Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal menanti inkrahnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan terkait kasus

Bharada E jadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. (apahabar.com/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu bakal menanti inkrahnya vonis yang dijatuhkan majelis hakim dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Masa pikir-pikir untuk pengajuan banding hampir habis karena hampir melewati tujuh hari usai sidang putusan, Rabu (15/2) pekan kemarin. Terlebih Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum Richard Eliezer merasa puas dengan putusan majelis hakim dan tak mengajukan banding. 

"Sesuai ketentuan masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan, maka jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak JPU, maka putusan tersebut inkrah," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto di Jakarta, Rabu (22/2). 

Baca Juga: LPSK Buka Opsi Operasi Plastik Richard Eliezer

Sementara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan masih menunggu kelengkapan berkas putusan terdakwa Richard Eliezer untuk memasuki tahapan eksekusi menjalani pidana penjara 1 tahun 6 bulan. 

"Untuk eksekusi sedang dipersiapkan dalam waktu dekat ya, sedang menyiapkan administrasinya termasuk putusan hakimnya dan koordinasi dengan LPSK karena ditetapkan oleh hakim sebagai JC (justice collaborator)," ungkap Kepala Kajari Jaksel Syarief Sulaeman Nahdi. 

Baca Juga: Richard Divonis Ringan, LPSK: Hakim Pahami Esensi Justice Collaborator

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan takkan mengajukan banding atas vonis ringan yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer.

Meski, dalam surat tuntutan jaksa di muka persidangan tak menyertakan status justice collaborator Richard sebagai alasan meringankan.

“Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak akan melakukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E,” kata Fadil di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/2).

Baca Juga: Kejagung Tak Ajukan Banding, Vonis 1,5 Tahun Penjara Richard Eliezer Inkrah!

Ia mengeklaim bahwa amar putusan yang disampaikan majelis hakim telah mengakomodir tuntutan jaksa, meski sempat menuntut Richard hukuman pidana 12 tahun penjara.

Terlebih Richard telah mengantongi maaf dari keluarga Brigadir J sehingga dijadikan salah satu pertimbangan hakim dalam memutus hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer.

“Kami melihat bahwa pihak keluarga korban, keluarga korban ini Ibu Yosua, Bapak Yosua dan kerabatnya, saya melihat perkembangan dari proses persidangan sampai akhir putusan Eliezer, satu sikap memaafkan berdasarkan keikhlasan,” ujarnya.

“Dalam hukum mana pun, hukum nasional kita maupun hukum agama, termasuk hukum adat, kata maaf itu tertinggi dalam putusan hukum,” sambung dia.