Kalsel

Viral Unggahan “Aku Korban Pemerkosaan”, Warganet Banjarmasin Tuntut Keadilan

apahabar.com, BANJARMASIN – Baru-baru ini media sosial heboh. Korban pemerkosaan yang merupakan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat…

Media sosial heboh setelah mahasiswi korban pemerkosaan buka suara perihal pelaku yang hanya dihukum ringan. Foto-istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Baru-baru ini media sosial heboh. Korban pemerkosaan yang merupakan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) buka suara perihal pelaku yang hanya dihukum ringan.

"Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan?" tulis akun berinisial D yang diduga merupakan korban pemerkosaan dimaksud.

Dalam postingan tersebut, D menceritakan kronologi lengkap kejadian pemerkosaan yang dilakukan oknum polisi saat ia sedang magang di Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.

Namun insiden pemerkosaan tersebut tidak terjadi di tempat magang, melainkan di sebuah kamar hotel.

Singkat cerita, kasus sebenarnya sudah bergulir di persidangan. Bahkan pelaku sudah divonis hukuman 2 tahun 6 bulan dengan Pasal 286 KUHP.

Tetapi, D merasa hukuman tersebut tak setimpal dengan apa yang ia alami. Terlebih, pelaku malah diketahui sedang mempersiapkan upaya banding.

"Terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan dan itupun dia (pelaku) ingin mengajukan keberatan (pembelaan). Di mana hukum Indonesia yang harus ditegakkan ini, why?," tutup D dalam postingannya.

Postingan tersebut kini ramai dibagikan warganet di berbagai media sosial. Desakan menuntut keadilan hukum bagi D terus disuarakan.

Sejatinya, kasus ini sudah bergulir sejak akhir tahun lalu. Kapolresta Banjarmasin, kala itu masih dijabat Kombes Pol Rachmat Hendrawan juga memastikan, bakal ada satu personelnya yang diberhentikan menjadi anggota Polri.

Oknum tersebut berinisial BT berpangkat Bripka diketahui berasal dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin.

BT diproses secara hukum, karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi.

"Ya dipecat, karena kasusnya sudah menjadi atensi," kata, Rabu (29/12).