Viral Remaja Pria Dinikahi Wanita Berusia 41 Tahun di Kalbar

Pernikahan seorang wanita berusia 41 tahun dengan remaja di Kalimantan Barat, mendapat banyak perhatian di media sosial.

Pernikahan seorang wanita berusia 41 tahun dengan remaja di Kalimantan Barat, mendapat banyak perhatian di media sosial. Foto: IDN Times

apahabar.com, SAMBAS - Pernikahan seorang wanita berusia 41 tahun dengan remaja di Kalimantan Barat, mendapat banyak perhatian di media sosial.

Diketahui remaja berinisial MKT tersebut baru berusia 16 tahun dan baru disunat, setelah menjadi mualaf. Sedangkan si wanita bernama Mariana yang notabene teman ibu MKT.

Pernikahan yang digelar di Bekut, Tebas, Kabupaten Sambas, Minggu (30/7) tersebut langsung menjadi sorotan publik lantaran dianggap mengandung unsur kepentingan.

Mariana sendiri dikenal sebagai pengusaha wanita yang memiliki toko kelontong. Di sisi lain, ibu MKT pasang badan membela sang menantu.

Dalam konten Bang Bun di Facebook yang dilansir Viva, ibu MKT tidak terima kalau sang menantu dihujat tua, serta menepis anggapan soal memanfaatkan anak untuk mengincar materi.

Dari unggahan sang ibu, MKT ternyata masih sering mandi di rumah orang tua. Bahkan pakaian MKT dicuci sang ibu, bukan oleh Mariana.

"Lihat dulu aslinya langsung macam ABG. Kalau tengok aslinya gimana? Katanya kayak nenek, yang penting enggak menyusahkan kalian," jawab ibu MKT.

"Bilang aku matre, tanya tu sama mantu ada tidak satu sen pun aku minta uang sama dia. Banyak komentar yang aneh tapi santai aja aku sambil merokok baca komen yang sangat lucu," imbuhnya.

Dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019, usia minimal untuk menikah adalah 19 tahun baik untuk perempuan maupun laki-lai.

Namun dalam UU Nomor 16 Tahun 2019 tersebut juga menyebutkan penyimpangan terhadap ketentuan umur.

Syaratnya orangtua calon mempelai pria dan/atau wanita meminta dispensasi kepada Pengadilan Agama dengan alasan sangat mendesak, disertai bukti-bukti pendukung.

Adapun yang dimaksud 'alasan sangat mendesak' adalah keadaan ketika tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.

Sementara 'bukti-bukti pendukung yang cukup' yang dimaksud dalam UU tersebut adalah surat keterangan usia mempelai masih di bawah ketentuan UU.