Viral Pengemudi Hyundai Creta Maki Polisi, Bagaimana Aturan Hukumnya?

Baru-baru ini, viral di media sosial, pengemudi Hyundai Creta tak terima saat dihentikan polisi lalu lintas (polantas) di jalan raya. Bahkan, dia sampai berani

Pengemudi Hyundai Creta yang Tidak Terima Ditegur Polantas. Foto-net

apahabar.com, BANJARMASIN - Baru-baru ini, viral di media sosial, pengemudi Hyundai Creta tak terima saat dihentikan polisi lalu lintas (polantas) di jalan raya. Bahkan, dia sampai berani melontarkan kata-kata kasar. Lalu, apa hukumnya melawan dan menghina polisi yang tengah bertugas di lapangan?

Diketahui, pada potongan video yang dibagikan akun Instagram @undercover.id, pengemudi Hyundai yang viral tersebut terlihat geram saat dihentikan polantas.

Dia yang mengaku kerja di Kemenhub itu mengatakan, polisi tak semestinya mengatur lalu lintas.

Baca Juga: Viral Pengemudi Hyundai Creta Maki Polantas Saat Ditegur

"Saya orang kementerian perhubungan ya. Makanya Kapolri bikin aturan dilarang tilang. Seharusnya yang mengatur lalu lintas itu Dishub, kalau melayani dan kecelakaan lalu lintas (baru tugas polisi)," tegas pengemudi mobil kepada polisi seperti dilihat dalam video.

Tak lama setelahnya, polisi kemudian mengizinkan si pengemudi mobil melintas. Petugas tersebut tak lupa mengingatkannya agar tetap berhati-hati di jalan. Namun, bukannya memberi respons baik, pengemudi itu justru melontarkan makian.

"Di video aja (bilang) hati-hati, ba*gke lo!" kata pengemudi Hyundai Creta.

Menurut keterangan di potongan video, peristiwa itu konon terjadi di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat pada Jumat pagi (13/1). Mobil yang dikemudikan pengemudi tersebut diketahui masih menggunakan plat nomor sementara dengan nopol B 1286 SSO.

Lantas adakah aturan hukum soal larangan melawan polisi?

Aturan Hukum soal Larangan Melawan Polisi

Belajar dari kasus pengemudi memaki polantas, sebenarnya ada aturan hukum yang melarang perbuatan tersebut.

Bahkan, itu sudah diatur dengan jelas pada Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada UU LLAJ Pasal 265 ayat 3, polisi disebut berhak menghentikan pengemudi kendaraan yang melintas di jalan raya. Begini isi lengkapnya:

Untuk melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk:

a. menghentikan kendaraan bermotor;

b. meminta keterangan kepada pengemudi; dan/atau

c. melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab.

Sementara pada pasal 282 disebutkan, pelanggar yang melawan dan tidak patuh terhadap polisi yang bertugas bisa dikenai denda maksimum Rp 250 ribu dan kurungan penjara paling lama sebulan.

Tilang Manual Dihapus, Polantas Boleh Tegur Pelanggar

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit mengatakan, meski tilang manual sudah dihapus, polisi masih boleh menghentikan pelanggar di jalan raya. Namun tujuannya hanya untuk menegur dan memberikan edukasi.

"Lakukan langkah-langkah edukasi. Kalau ada yang melanggar, tegur, perbaiki, arahkan, dan kemudian setelah itu dilepas," ungkap Sigit.

Kecuali, kata dia, ada pelanggaran berat yang berpotensi kecelakaan lalu lintas. Petugas dipersilakan melakukan penegakan hukum.

"Kecuali memang hal-hal yang sifatnya laka lantas (kecelakaan lalu lintas) dan sebagaimana yang rekan-rekan harus lakukan penegakan hukum, silakan. Tapi terhadap pelanggaran-pelanggaran sebaiknya memberikan edukasi," kata Sigit.