Viral! Penampakan Celah Maut di Lift Bandara Kualanamu yang Menewaskan Aisiah

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap kasus Aisiah Shinta Dewi Hasibuan yang tewas terjatuh di lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap kasus Aisiah Shinta Dewi Hasibuan yang tewas terjatuh di lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto-Tangkapan Layar

apahabar.com, BANJARMASIN - Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terhadap kasus Aisiah Shinta Dewi Hasibuan yang tewas terjatuh di lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram @terang_media, dari pemeriksaan pihak kepolisian di tempat kejadian perkara terdapat celah 40-60 cm di antara lift yang digunakan Aisiah sehingga ia jatuh ke kolongnya.⁠ Menurut pihak bandara, ruang 40-60 cm itu digunakan jika ada perbaikan lift.

Lantas video penampakan celah yang menewaskan Aisiah ini langsung mengundang sorotan dari warganet. Tampak puluhan komentar telah membanjiri postingan tersebut.

"Orang Engenering gedung menangis liat Ini ,bener bener harus diusut manajemen nya itu mah vital banget," tulis warganet.

"Bussseeeettt lebar banget ...kalo 10 cm mungkin masih bisa ditolerir," sanggah lainnya.

Sebelumnya pihak keluarga dari Aisiah telah menggandeng pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukum.

Atas tragedi tersebut, Hotman menyebut akan melapor ke polisi dan melakukan upaya hukum.

"Jadi nanti ada upaya hukum pidana dan perdata. Perdata dugaan perbuatan melawan hukum, dugaan kelalaian dalam perbuatan dan lain sebagainya," ucap Hotman Paris dilansir dari berita apahabar.com sebelumnya.

Hotman mengatakan ada tiga kejanggalan yang menjadi alasan kuat pihak keluarga menuntut agar kasus kematian Aisiah diproses hukum.

Pertama, terkait adanya ruang kosong di depan yang diduga menjadi penyebab korban terjatuh.

Kedua, terkait klaim pihak bandara yang mengatakan Aisiah membuka paksa pintu menggunakan tangan. Menurut Hotman dan keluarga, istilah "buka paksa" tidak bisa dilakukan dengan tangan kosong.

Kemudian yang terakhir, adalah terkait kesigapan pihak Bandara dalam memproses aduan keluarga yang melaporkan bahwa Aisiah terjebak di dalam lift. Alih-alih mengecek CCTV lift, pihak Bandara justru hanya memeriksa dan menunjukkan CCTV di arena lain Bandara Kualanamu.

Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris bersama timnya menyebut akan melakukan upaya hukum pidana dan perdata. Sebab, merujuk pada KUHP pasal 359, dalam hal kasus seperti ini berkaitan dengan dua aspek hukum.

Pertama secara pidana, barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal bisa diancam maksimal 5 tahun penjara.

Kemudian, berdasarkan 1367 perdata yang berbunyi "Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya".

"Jadi perdata atau pidana ada dasar keluarga ini untuk mengajukan upaya hukum kalau memang ada kelalaian dalam pengelolaan lift, dimana lift yang harusnya tidak boleh terbuka tapi hanya dipencet-pencet doang bisa terbuka padahal depan lift itu ada rongga untuk terjun bebas," pungkas Hotman.