Viral! Pembakaran Kantor dan Mess Karyawan PT Hamparan Masawit Bangun Persada di Seruyan

apahabar.com, SERUYAN - Peristiwa pembakaran kantor dan mess karyawan milik PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) di Kecamatan Seruyan Raya

Suasana saat terbakarnya fasilitas milik PT HMBP di Seruyan.

apahabar.com, SERUYAN - Peristiwa pembakaran kantor dan mess karyawan milik PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) di Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah viral di media sosial.

Informasi dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Kamis (21/9) malam usai terjadi aksi unjuk rasa oleh masyarakat yang meminta pihak perusahaan menunaikan kewajibannya memberikan 20 persen kebun plasma untuk masyarakat Desa Bangkal.

Adapun unit bangunan yang terbakar ini terdiri dari kantor koperasi, mess karyawan dan rumah guru.

Belum diketahui secara pasti pelaku pembakaran ini, sementara piha kepolisian masih melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji pun mengimbau agar masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh kelompok-kelompok tertentu yang dapat merugikan dan mengganggu iklim investasi di Kalimantan Tengah.

"Untuk aksi pengerusakan dan pembakaran yang dilakukan oleh massa, tentunya kami sangat menyayangkan karena telah merusak fasilitas umum seperti kantor Koperasi, akses jalan ke sekolah untuk anak-anak ditutup, camp guru dan mess Karyawan juga di lakukan pengerusakan dan pembakaran" ujarnya. Jum'at (22/9).

Kombes Pol Erlan Munaji juga menjelaskan penyebab dari aksi anarkis yang dilakukan oleh ribuan massa di areal perkebunan sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan ini akibat ketidakpuasan dan tidak ada titik temu mengenai kewajiban pihak perusahan yang belum merealisasikan seperti kebun plasma sebesar 20 persen dari Luasan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) atau lahan inti dari PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) kepada masyarakat di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

Selain itu, massa juga menuntut agar pihak perusahan memberikan lahan yang berstatus kawasan hutan dengan luas kurang lebih 1.175 hektare agar bisa dikelola oleh masyarakat, serta lahan yang berada di kiri dan kanan jalan negara, termasuk pinggiran danau dan sungai yang berjarak kurang lebih 500 meter yang masuk areal PT HMBP harus dikembalikan dan diserahkan kepada masyarakat Desa Bangkal.

"Sebenarnya masalah ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat, asal masyarakat mau bersabar menunggu waktu dari pihak perusahaan merealisasikan apa yang menjadi kewajiban dan tuntutan masyarakat kepada perusahaan" tandasnya.Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji pun mengimbau agar masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh kelompok-kelompok tertentu yang dapat merugikan dan mengganggu iklim investasi di Kalimantan Tengah.

"Untuk aksi pengerusakan dan pembakaran yang dilakukan oleh massa, tentunya kami sangat menyayangkan karena telah merusak fasilitas umum seperti kantor Koperasi, akses jalan ke sekolah untuk anak-anak ditutup, camp guru dan mess Karyawan juga di lakukan pengerusakan dan pembakaran," ujarnya, Jum'at (22/9).

Kombes Pol Erlan Munaji juga menjelaskan penyebab dari aksi anarkis yang dilakukan oleh ribuan massa di areal perkebunan sawit PT. Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP), di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan ini akibat ketidakpuasan dan tidak ada titik temu mengenai kewajiban pihak perusahan yang belum merealisasikan seperti kebun plasma sebesar 20 persen dari Luasan Lahan Hak Guna Usaha (HGU) atau lahan inti dari PT Hamparan Masawit Bangun Persada (HMBP) kepada masyarakat di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

Selain itu, massa juga menuntut agar pihak perusahan memberikan lahan yang berstatus kawasan hutan dengan luas kurang lebih 1.175 hektare agar bisa dikelola oleh masyarakat, serta lahan yang berada di kiri dan kanan jalan negara, termasuk pinggiran danau dan sungai yang berjarak kurang lebih 500 meter yang masuk areal PT HMBP harus dikembalikan dan diserahkan kepada masyarakat Desa Bangkal.

"Sebenarnya masalah ini bisa diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat, asal masyarakat mau bersabar menunggu waktu dari pihak perusahaan merealisasikan apa yang menjadi kewajiban dan tuntutan masyarakat kepada perusahaan," tandasnya.