Sidang Rafael Alun

[VIDEO] Rafael Pakai Nama Istri di Perusahaan Penampung GratifikasI 

Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan TPPU Rafael Alun Trisambodo telah menempatkan istrinya Ernie Meike Torondek sebagai Komisaris PT ARME.

apahabar.com, JAKARTA - Di hadapan majelis hakim, terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo mengakui telah menempatkan istrinya Ernie Meike Torondek sebagai Komisaris PT Artha Mega Ekadhana (ARME). PT ARME merupakan perusahaan konsultan pajak yang menurut KPK digunakan Rafael untuk menerima gratifikasi terkait perpajakan.

Hal itu diungkap Rafael saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/11). Karena dirinya saat itu merupakan pejabat pajak, maka tidak diperkenankan memiliki saham di perusahaan konsultan pajak. Itu sebabnya, ia menyodorkan istrinya sebagai pemegang saham.

Menurut Rafael, PT Artha Mega bukan perusahaan yang pertama kali ia miliki. Jauh sebelum menikah, Rafael sudah memiliki bisnis dan bisnis pertamanya ia lakoni secara sungguh-sungguh di Manado.

Baca Juga: Pegawai KPK Sempat jadi Bawahan dan Miliki Saham di Perusahaan Rafael

Rafael secara sadar memahami aturan pegawai Ditjen Pajak tidak boleh mempunyai bisnis usaha di bidang konsultan pajak. Kepada majelis hakim ia mengaku keluar dari PT ARMEpada tahun 2006.

Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Rafael bersama istrinya secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 hingga Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137.

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo. Hal tersebut berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Rafael.

Baca Juga: Hakim Korek Cara Rafael Alun Bawa Klien ke PT ARME

Selain gratifikasi, Rafael bersama-sama Ernie turut didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416.

Berikutnya periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa Sin$2.098.365 dan US$937.900 serta sejumlah Rp14.557.334.857.

Rafael kemudian menyimpan harta yang diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. Dari harta itu, ia membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

Video Journalist: Andini Dwiutari
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak