Kasus Pencurian

[VIDEO] Aksi Pencuri di Balikpapan Terekam CCTV

Jajaran tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap AD (40) pelaku pencurian dengan pemberatan.

apahabar.com, BALIKPAPAN - Jajaran tim Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan bersama Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap pria berinisial AD (40) pelaku pencurian dengan pemberatan pada Kamis (2/11) lalu.

Kanit Jatanras Polresta Balikpapan, Ipda Wempy Ardenta menegaskan, pelaku ditangkap di salah satu kos-kosan di Balikpapan Utara.

Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut yakni satu unit ponsel merk Evercoss dan satu unit tablet merk Samsung.

Baca Juga: Senggolan dengan Truk, Pemotor di Balikpapan Tewas

Kemudian dua buah obeng, satu topeng hitam, dan satu tas selempang coklat yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian di tiga lokasi, yaitu di toko Baby Store, Kantor PT RNR, dan Kantor Notaris AG," kata Ipdwa Wempy, Selasa (7/11).

Pelaku mencuri pada malam hari dengan merusak pintu belakang ruko. Setelah berhasil masuk pelaku mencari barang yang bisa dicuri.

Baca Juga: Pencurian Dengan Pemberatan Jadi Kasus Tertinggi Dalam 2 Hari

Berdasarkan laporan polisi, kerugian korban di Bebe Store mencapai Rp 10 juta. Kerugian tersebut berupa satu unit ponsel merek Oppo, satu unit ponsel merek Redmi, dan uang tunai.

Kepada penyidik, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena desakan ekonomi. Uang hasil curian sempat digunakan untuk pulang kampung ke Bima, Nusa Tenggara Barat.

"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Ipda Wempy Ardenta.

Video Journalist: Arif Fadillah
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak