Kalsel

Via Jamela, KPK Dalami Keperluan Pribadi Bupati HSU

apahabar.com, BANJARMASIN – Terungkap sudah apa yang digali penyidik KPK dari Rini Irawanty alias Jamela. Diketahui…

Anggota DPRD Tabalong, Rini Irawanty diam-diam kembali diperiksa KPK. apahabar.com/Al-Amin

apahabar.com, BANJARMASIN – Terungkap sudah apa yang digali penyidik KPK dari Rini Irawanty alias Jamela.

Diketahui anggota DPRD Tabalong itu diperiksa di Kantor KPK, Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (8/12) kemarin.

Juru bicara KPK Ali Fikri mengemukakan penyidik menggali sejauh mana pengetahuan Jamela sebagai orang dekat Bupati HSU nonaktif, Abdul Wahid.

Di antaranya soal adanya dugaan aliran duit yang diterima Abdul Wahid serta pihak lainnya yang digunakan untuk keperluan pribadi.

“Antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran penerimaan sejumlah uang oleh tersangka AW dan pihak terkait lainnya yang selanjutnya digunakan untuk beberapa keperluan pribadi tersangka AW [Abdul Wahid],” ujar Fikri, Kamis (9/12) sore.

Sebelumnya diberitakan, Jamela kembali diperiksa sebagai saksi di markas KPK Jakarta pada Rabu kemarin.

Dengan demikian, Jamela telah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Di mana sebelumnya ia juga pernah diperiksa terkait aliran dana yang diterima Wahid berbarengan dengan 15 nama lainya di Mapolres HSU pada 22 November lalu.

Satu Lagi Wanita di Pusaran Bupati HSU Abdul Wahid Diperiksa KPK

Sebagai pengingat, 18 November, KPK menetapkan Bupati HSU Abdul Wahid sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di proyek Irigasi Banjang dan Kayakah.

Penangkapan Wahid berawal dari operasi tangkap tangan tim KPK pada dua bulan sebelumnya atau 15 September 2021 di Amuntai.

Kala OTT, KPK menangkap Maliki, Pelaksana tugas Kepala Dinas PU HSU; Direktur CV Hanamas Marhaini (MRH); dan Direktur CV Kalpataru Fachriadi (FH) di lokasi yang berbeda.

Marhaini dan Fachriadi selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor junto Pasal 65 KUHP.

Sedang Maliki selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor junto Pasal 64 dan Pasal 65 KUHP.

Sementara, Wahid yang ditetapkan tersangka kemudian diduga ikut menerima suap dan gratifikasi hingga senilai total Rp18,9 miliar disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

Dilengkapi Al-Amin

Ssttt! Wanita di Pusaran Bupati HSU Diperiksa KPK Lagi