Vandalisme Merusak Pemandangan Halte Bus di Banjarmasin

Pemandangan sejumlah halte bus di Banjarmasin rusak akibat vandalisme.

Jejak corat-coret merusak pemandangan sejumlah halte bus di Banjarmasin. Foto: bakabar.com/Riyad.

apahabar.com, BANJARMASIN - Pemandangan sejumlah halte bus di Banjarmasin rusak akibat vandalisme.

Berdasarkan, sedikitnya ada tiga halte yang menjadi sasaran corat-coret oleh tangan tak bertanggungjawab, yakni halte di kawasan Jalan Gatot Subroto. Kemudian, halte seberang Masjid At Taqwa, di Jalan Ahmad Yani km 4,5 dan halte baru di kawasan Jalan Pasar Ujung Murung.

Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras) di Dishub Banjarmasin, Ibni Achiruddin, mengaku belum mendata berapa banyak halte yang dicoret-coret itu. Namun, ia berjanji bakal menerjunkan personel untuk melakukan pemantauan sekaligus pendataan.

"Nanti dilihat dulu, baru kemudian kami hapus coretannya," ucapnya.

Mengenai upaya pencegahan, Ibni mengaku hanya bisa mengimbau dan meminta kesadaran masyarakat agar menjaga fasilitas publik.

Sementara itu, adanya laporan terkait coretan di sejumlah fasilitas publik itu diketahui sudah sampai ke Saptol PP Banjarmasin.

"Ada laporan yang masuk melalui SMS. Tapi, tidak menyebutkan lokasi persisnya di mana," ucap Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum), Fahmi Arif Rida.

"Yang bersangkutan hanya meminta kami untuk memantau dan menertibkan," tambahnya.

Dari adanya laporan itu, jajaran satpol pp dikabarkan sudah mulai turun ke lapangan. Upaya yang dilakukan berupa deteksi dini.

"Saat ini, data-datanya masih dikumpulkan. Termasuk di mana saja lokasinya. Dan memang, juga ada di halte," ungkapnya.

Fahmi mengatakan, pihaknya juga mencari tahu jam main, serta di mana aja lokasi oknum masyarakat yang melakukan aksi vandalisme di fasilitas publik itu.

"Kami memang sedang berusaha menangkap tangan," tekannya.

"Karena berpotensi menimbulkan pelanggaran terkait ketentraman dan ketertiban umum. Salah satunya, perusakan aset," tegasnya.

Adapun terkait sanksi apa yang nantinya bakal diberikan, Fahmi mengaku bakal mengecek terlebih dahulu.

Apakah bisa dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) atau dikenakan sanksi administratif.

"Baik itu berupa sanksi teguran maupun peringatan secara tertulis," ujarnya.

Kemudian, Fahmi mengaku bakal melihat lagi, apakah dalam perda keindahan kebersihan dan ketertiban beserta kesehatan lingkungan, itu memang mencantumkan klausul pidana tetkait pengrusakan aset atau fasilias publik.

"Kalau memang ada klausul pidananya, bisa dibawa ke tipiring. Kami juga akan mengecek ke perda lain yang berkaitan dengan hal itu," tekannya.

Lebih jauh, Fahmi pun memgimbau, bagi masyarakat umum yang hendak berkesenian, silakan lakukan di tempat yang memang diizinkan oleh pemko atau pemilik bangunan.

"Ambil contoh misalnya ketika hendak membuat mural, grafiti atau sejenisnya," ucapnua.

"Jangan merusak fasilitas publik yang peruntukannya bukan buat dicoret-coret. Silakan manfaatkan fasilitas publik sebijaksana mungkin, dan sesuai dengan fungsinya," tandasnya.