Pemkab Hulu Sungai Tengah

Vaksinasi Covid-19 Sasar Ibu Hamil di HST, Cek Syaratnya!

apahabar.com, BARABAI – Vaksinasi Covid-19 terus digencarkan di Hulu Sungai Tengah (HST) Kali ini giliran TP-PKK…

Oleh Syarif
Ketua PKK HST, Cheri saat cek kesehatan untuk vaksinasi ibu hamil di Gedung Murakata, Kamis (9/9). Foto-Diskominfo HST for apahabar.com.

apahabar.com, BARABAI – Vaksinasi Covid-19 terus digencarkan di Hulu Sungai Tengah (HST)

Kali ini giliran TP-PKK HST yang mengambil posisi menyosialisasikan vaksin. Melalui program Gerakan Ibu Hamil Vaksin (GABIN) TP-PKK HST memboyong 80 ibu hamil untuk divaksin, Kamis (9/9) lalu.

Ketua TP-PKK HST, Cheri Bayuni Budjang menyebut terselenggaranya vaksinasi itu hasil kolaborasi dengan Dinas Kesehatan HST dan Ikatan Bidan Indonesia (IBI).

Dari 80 ibu hamil yang akan divaksin, hanya sebagian yang bisa divaksin.

“Ibu hamil adalah kelompok yang sangat rentan. Banyak syarat yang harus dipenuhi sebelum menerima vaksin,” kata Cheri.

Cheri merinci, berdasarkan Kemenkes RI, syarat ibu hamil yang bisa menerima vaksin yakni, suhu tubuh maksimal 37,5 derajat celcius dan usia kehamilan lebih 13 minggu.

Selain itu, ibu hamil juga tidak memiliki gejala preeklamsia dan riwayat alergi berat. Misalnya sesak napas, bengkak, gatal-gatal di badan.

Yang perlu diperhatikan juga, ibu hamil tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta. Misalnya, jantung, diabet, asma, paru, HIV, tiroid, ginjal kronis, hati, autiimun serta tidak sedang dalam pengobatan gangguan pembekuan darah dan kelainan darah lainnya.

“Dan jika pernah terkonfirmasi positif Covid-19 kurang dari 3 bulan maka vaksinansi ditunda,” terang Cheri.

Sebelumnya, TP-PKK HST menggelar vaksinasi khusus untuk ibu hamil. Melalui program GABIN, 80 ibu hamil divaksin Covid-19 di Gedung Murakata HST, Kamis (9/9).

Cheri dalam sambutannya mengatakan, meningkatnya kasus Covid-19 juga berdampak pada meningkatnya kasus positif pada ibu hamil.

Vaksinasi itu digelar berdasarkan berbagi pertimbangan. Terutama wanita hamil memiliki peningkatan resiko gejala berat apabila terinfeksi covid-19.

Sebagai upaya untuk mengurangi peningkatan kasus positif Covid-19, ibu hamil boleh menerima vaksin sesuai Surat Edaran Kemenkes RI bernomor HK. 02.01/1/2007/2021 yang terbit pada 2 agustus 2021.,

“Ibu hamil adalah kelompok yang rentan terinfeksi virus Covid-19. Karena ibu hamil daya tahan tubuhnya turun sehingga mudah terinfeksi virus corona,” kata Cheri.

Jika terinfeksi virus itu, kata Cheri, kemungkinan besar anak dalam kandungan ikut tertular Covid-19. Untuk menghindari dan mencegah masuknya infeksi virus kedalam tubuh ibu hamil, perlu vaksinasi untuk meminimalisir resiko terjangkitnya virus.

“Pemerintah juga mendapatkan rekomendasi dari komite penasihat ahli imunisasi nasional (itagi) untuk mulai menyasar dua kelompok rentan agar resiko dapat diminimalisir. Kelompok rentan yang harus diberikan vaksin adalah ibu hamil dan anak berusia 12 sampai 17 tahun,” tutup Cheri.

Saat agenda vaksinasi ibu hamil, Cheri juga didampingi sang suami, Bupati HST, H Aulia Oktafiandi dan wakilnya H Mansyah Sabri dan istri meninjaiu langsung kegiatan.

Turut hadir Kepala Dinkes, Dinas PMD, Diskominfo Dinsos PPKB dan PPA serta Ketua IBI dan pengurus TP-PKK di HST.

Ketua TP PKK HST, Cheri menerima sertifikat vaksinasi dari Kadinkes Kusudiarto usai divaksin di Gedung Murakata, Kamis (9/9). Foto-Diskominfo HST for apahabar.com