Kalteng

Vaksinasi Covid-19 di Kalteng Digelar 14 Januari

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan digelar pada 14 Januari…

Ilustrasi suntik vaksin. Foto-Fool via Jawapos.com

apahabar.com, PALANGKA RAYA — Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan digelar pada 14 Januari 2020 mendatang.

Untuk itu seluruh vaksin sinovac tahap pertama selesai didistrubusikan ke seluruh kabupaten/kota di Kalimantan Tengah (Kalteng).

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Kalteng, dr Suyuti Syamsul mengatakan untuk pelaksanaan vaksinasi di Bumi Tambun untuk tingkat provinsi akan dilangsungkan pada 14 Januari mendatang.

“Untuk kabupaten/kota mengatur sendiri jadwalnya antara tanggal 14-15 Januari,” kata Suyuti, Senin (11/1/2021).

Dijelaskannya, sesuai edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, untuk vaksin pertama akan diberikan kepada gubernur, wakil gubernur, ketua DPRD, kapolda, danrem, kadinkes, Direktur Rumah Sakit Doris Palangka Raya, kepala BPOM, ketua IDI dan ketua MUI (mewakili organisasi keagamaan dan ormas).

“Maksimal 10 untuk seremoni dan tentunya harus memenuhi syarat pada saat screening,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kalteng ini.

Kendati Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran dan dan wakilnya H Ismail Bin Yahya, tercatat sebagai penyintas Covid-19, dan masuk 16 kelompok yang tidak diberikan vaksin sinovac.

Namun, tetap mengikuti screening dan nantinya pada saat itu baru dinyatakan tidak bisa diberi vaksin.

Sebab, dari 16 indikasi kontra, ada yg bersifat absolut atau tidak dapat diberikan selamanya. Tapi ada juga yang kontra indikasi relatif atau dapat diberikan setelah kontra indikasinya tidak ada lagi.

“Kontra indikasi itu ada absolute ada sementara. Kalau kontra indikasi sementara hanya menunda sampai penyakitnya tidak ada lagi, berhenti menyusui dan lain-lain,” ujarnya.

Keterlibatan tokoh masyarakat dalam pelaksanaan vaksin tahap pertama ini, untuk memberikan contoh bagi masyarakat agar nantinya tidak ada yang menolak divaksin.

Pasalnya menurut undang-undang, ada sanksi bagi yang menghalangi upaya pencegahan dan penanganan wabah.

Tahap pertama vaksin diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan lainnya yang bekerja di bidang pelayanan kesehatan atau langsung berhubungan dengan pasien.

Sebanyak 200 vaksinator telah dilatih sesuai jumlah puskesmas yang ada di seluruh Kalteng dan siap untuk melaksanakan vaksinasi di tempat masing-masing.