Nasional

Vaksin Covid-19 Sinovac dalam Proses Perumusan Fatwa MUI

apahabar.com, JAKARTA – Vaksin Covid-19 baru saja tiba di Indonesia. Ketua MUI Masduki Baidlowi menyampaikan vaksin…

Oleh Syarif
Ilustrasi vaksin Covid-19. Foto-AFP

apahabar.com, JAKARTA - Vaksin Covid-19 baru saja tiba di Indonesia. Ketua MUI Masduki Baidlowi menyampaikan vaksin buatan perusahaan asal China, Sinovac sedang dalam proses perumusan fatwa di Komisi Fatwa MUI.

“Ada semacam proses fatwa yang intinya sekarang masih proses dan itu tak akan terlalu lama. Sesuai dengan yang ditargetkan pemerintah, segera proses fatwa itu,” kata Masduki, kutip CNNIndonesia.com, Senin (7/12).

Masduki menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu ada sejumlah pihak dari MUI dan pihak pemerintah yang berangkat ke China untuk meneliti terkait kandungan vaksin tersebut.

Ia mengatakan MUI saat ini tinggal menunggu hasil uji laboratorium untuk nantinya bisa dilakukan pengambilan keputusan terkait fatwa vaksin tersebut.

“Itu tinggal ada semacam uji lab gitu, ya. Dan paralel ada semacam proses fatwa,” kata Masduki.

Terpisah, tim Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengaku pihaknya belum menerima pelbagai laporan terkait kandungan vaksin corona ke Komisi Fatwa MUI. Ia masih menunggu hasil audit laporan yang sudah dibuat pihak LPPOM MUI yang berangkat ke China beberapa waktu lalu.

“Kalau komisi fatwa tergantung dari LPPOM MUI atau dari hasil kajian audit ke China itu. Itu mestinya dilaporkan ke rapat komisi fatwa bila sudah selesai. Setahu saya sampai saat ini belum ada itu sampai sekarang,” kata Hasanuddin.

Hasanuddin lantas menjelaskan bahwa proses pengajuan fatwa di MUI awalnya dimulai dari proses kajian yang dilakukan oleh LPPOM MUI. Setelah itu, kajian dari LPPOM MUI akan dilaporkan kepada komisi fatwa MUI untuk dirumuskan menjadi sebuah fatwa.

“Jadi komisi fatwa MUI masih menunggu hasil audit dari China itu dilaporkan. Yang ke sana kan ada dari LPPOM MUI, dari pemerintah, dari Bio Farma, dari BPOM. Biasanya LPPOM MUI yang melaporkan produk-produk untuk dibawa ke komisi fatwa,” kata dia.

Lebih lanjut, Hasanuddin menegaskan bahwa MUI tak masalah bila nantinya vaksin Sinovac mengandung bahan-bahan yang haram. Bila hal itu terjadi, MUI akan bersidang kembali untuk memutuskan vaksin tersebut tetap bisa digunakan karena dalam kondisi darurat.

Meski demikian, keputusan tersebut harus melibatkan banyak pihak, seperti para ahli dan pihak pemerintah untuk menelusuri bila tak ada vaksin lain yang memiliki kandungan halal.

“Misalnya ada keterangan oh enggak ada lagi yang halal, adanya yang ini aja. Nah, komisi fatwa bisa rapat lagi menentukan, kalau vaksin itu punya kandungan haram bisa digunakan dalam keadaan darurat sebelum ada vaksin yang halal,” kata dia.

“Sebaliknya, bila ada vaksin yang halal selain dari China harusnya diutamakan dulu yang halal,” tambahnya.

Presiden Joko Widodo memastikan vaksin corona Sinovac telah tiba di Indonesia sebanyak 1, 2 juta vaksin. Jokowi mengatakan pemerintah saat ini juga masih mengupayakan untuk mendatangkan 1,8 juta dosis vaksin. Diperkirakan vaksin tersebut akan tiba Januari 2021.