Kalsel

Vaksin Covid-19 di Kalsel Belum Didistribusikan, Simak Alasannya

apahabar.com, BANJARBARU – Sehari pasca-tiba di Kalsel, pemerintah belum juga melakukan pendistribusian vaksin Covid-19 ke 13…

Oleh Syarif
Distribusi vaksin Covid-19. Foto-Ilustrasi/Istimewa

apahabar.com, BANJARBARU – Sehari pasca-tiba di Kalsel, pemerintah belum juga melakukan pendistribusian vaksin Covid-19 ke 13 kabupaten/kota.

Menurut juru bicara Satgas Covid-19 Kalsel, HM Muslim, proses vaksinasi dapat dilakukan setelah mendapat izin penggunaan darurat yang dikeluarkan oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

“Kita menunggu setelah nanti Badan POM keluar dengan izin kedaruratan atau emergency use authorization. Jadi kita tunggu satu-dua hari ini,” ungkap Muslim dijumpai awak media di Kantor Setdaprov Kalsel, Rabu (6/1) sore.

Saat ini, vaksin tersebut masih tersimpan dalam Gudang Instalasi Farmasi milik Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalsel di Jalan A Yani Km 21,5, Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Penjagaan juga dikawal ketat oleh aparat keamanan di antaranya dari Polda Kalsel, Satuan Brimob, Direktorat Samapta hingga Polres Banjarbaru.

Juru bicara Satgas Covid-19 Kalsel, HM Muslim ditemui usai melakukan rapat virtual bersama Presiden Jokowi dalam pembahasan persiapan vaksinasi Covid-19. Foto-apahabar.com/Musnita Sari

Proses penyimpanan hingga pendistribusian harus melalui sejumlah aturan, guna menjamin kualitas vaksin tidak rusak. Poin pentingnya, kata Muslim adalah rantai dingin atau cold chain. Sehingga, vaksin disimpan dalam suhu 2 sampai 8 derajat celcius.

“Kita sudah punya skenario dan persiapan. Tapi kita belum mendapatkan untuk tahap awal ini mana yang diprioritaskan terlebih dulu. Apakah serentak di 13 kabupaten/kota atau diposisikan di Ibu kota provinsi dan sekitarnya,” ungkap Kepala Dinkes Kalsel ini.

Dari jatah 54 ribu dosis vaksin yang didapatkan Kalsel, tahap pertama telah didatangkan sebanyak 25 ribu dosis vaksin. Sementara, data Dinkes mencatat sebanyak 30.145 Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK), yang berhak mendapatkan prioritas pada tahapan pertama ini.

“Idealnya dua kali 30 ribu. Tapi tentu saja ada beberapa kriteria, tergantung profil vaksin,” lanjutnya

Penerima vaksin Sinovac buatan China ini harus memenuhi syarat yang ditentukan, di antaranya yaitu berusia 18-59 tahun, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid) dan tidak hamil. Sehingga, pada pelaksanaannya nanti memungkinkan akan terjadi eliminasi pada peserta penerima vaksinasi.

“Tahapannya mulai dari mendata, memverifikasi, konfirmasi melalui sistem. Jadi pada saat pelaksanaan akan tersaring sampai dilakukan vaksinasi,” urainyaSebagai catatan, data terbaru Satgas Covid-19 Kalsel menunjukkan kasus positif sebanyak 15.679 kasus, 14.176 pasien sembuh dan 593 kasus kematian.