Kalsel

Utang Parkir DM Baru Lunas 10 Tahun, Dishub No Comment

apahabar.com, BANJARMASIN – Duta Mall (DM) akhirnya membayar tunggakan pajak parkirnya. Totalnya, Rp 1,7 miliar kepada…

Berdasar data Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) bahwa Duta Mall merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp50 miliar. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Duta Mall (DM) akhirnya membayar tunggakan pajak parkirnya. Totalnya, Rp 1,7 miliar kepada Pemkot Banjarmasin.

Namun begitu, jumlah setoran per bulan pusat perbelanjaan terbesar di Kalsel itu jadi sorotan.

Sebelumnya, pembayaran dilakukan PT Central Park. Selaku pengelola parkir DM, mereka menyicil tiap tanggal 15 per bulannya. Itu terhitung sejak Januari kemarin.

Langkah ini sebagai komitmen mereka membayar tunggakan. Sebelumnya juga ada kesepakatan bersama. Antara Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Kalsel dan Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin.

Nah, informasi dari DPRD Banjarmasin, Duta Mall cuma mencicil angsuran sebesar Rp14 juta/bulan. Artinya, butuh waktu 10 tahun lamanya agar utang itu bisa lunas.

Namun begitu, Kepala Dishub Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik memilih hemat bicara.

Sebab wewenang pertanyaan tersebut harusnya untuk Komisi II DPRD Banjarmasin. Jadi bukannya hak Komisi III.

“Maaf untuk Komisi III Kita diam,” jelasnya ketika dihubungi apahabar.com Kamis (5/3).

Padahal Dishub menerima rekomendasi langsung dari BPK RI untuk menindaklanjuti janji itu.

Baca Juga: Intai Penderita Corona, Duta Mall Gunakan Thermal Scanner

Baca Juga: Bulan Kasih Sayang, Duta Mall Banjarmasin Gencarkan CSR

“Itu sudah sesuai dengan undang-undang dan jika kita Dishub tidak melakukannya maka ada hukuman penjara 1 tahun 6 bulan,” ujarnya.

Dalam proses ini, ia mengatakan lagi bahwa Dishub hanya mengawasi saja. Artinya DM tidak berhak memproses pembayaran tunggakan pajak parkir ke Dishub, melainkan ke kas daerah.

Namun ketika tanggal 15 Januari DM tak sesuai komitmen, maka Dishub bakal langsung menutup aktivitas parkir di sana.

Nada serupa juga diutarakan Kepala UPT Parkir Dishub Banjarmasin, Hendra. Meski dirinya mengetahui, Ia tetap mengarahkan konfirmasi informasi tersebut ke pimpinan.

“Kita bisa menjawab, tapi ranah Pak Kadis yang menjawab perihal ini. Mohon maaf,” pungkasnya.

Sementara itu, Manager Operasional Duta Mall Banjarmasin, Yenni Purnawati tidak mengetahui nominal iuran pembayaran tunggakan pajak yang disetor ke pemerintah.

“Tetapi sesuai komitmen, kita membayar tunggakan pajak setiap bulan,” tuturnya.

Kondisi demikian nominal setoran tentu tidak berbanding lurus dengan penghasilan Duta Mall. Berdasar data Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) bahwa Duta Mall merupakan penyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp50 miliar.

Kepala Bakeuda Banjarmasin, Subhan Noor Yaumil membenarkan hal itu. Realisasi PAD 2019 mencapai Rp330 miliar atau 105 persen. Angka tersebut melampaui target yang ditetapkan hanya Rp314 miliar.

Nah, sekitar Rp50 miliar atau 20-30 persennya berasal dari Duta Mall. DM menjadi penghasil pajak terbanyak dibandingkan sektor lainnya.

Capaian demikian belum dihitung dengan pajak parkir yang dikelola oleh Dinas Perhubungan.

“Capaian ini tak lepas dari peran penting Duta Mall Banjarmasin dalam dukungan pemasukan PAD terbesar,” ujarnya, kala itu.

Belum lagi, cap Duta Mall Banjarmasin sebagai pusat perbelanjaan modern terbesar di Banua.

Baca Juga: Bocah SD Beraksi pada Kompetisi QL Cosmetic di Duta Mall Banjarmasin

Baca Juga: Duta Mall Nyicil Bayar Tunggakan Pajak Parkir

Baca Juga: Duta Mall Ditarget Sebulan Penuhi Syarat untuk Kantongi IMB Parkir

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah