Kalsel

Usut Korupsi Rp 9,2 Miliar PD Baramarta Banjar, Kejati Kalsel Periksa Puluhan Saksi

apahabar.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi yang terjadi di…

Mantan Dirut PD Baramarta Kabupaten Banjar, TI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan kas perusahaan. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan terus melakukan pengembangan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Perusahaan Daerah (PD) Baramarta, Kabupaten Banjar.

Pada 18 Februari 2021 lalu, Kejati Kalsel telah menetapkan mantan Direktur Umum PD Baramarta, TI, sebagai tersangka.

TI diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam hal penyelewengan penggunaan kas keuangan PD Baramarta yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 9,2 miliar.

Kasi Penerangan Hukum, Kejati Kalsel, Makhfuzat, mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi perusahaan plat merah milik Pemerintah Kabupaten Banjar ini masih terus berlanjut.

Namun, meski puluhan saksi sudah diperiksa, hingga saat ini belum ada orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka.

Makhfuzat bilang sedikitnya ada 20 saksi yang sudah diminta keterangan. “Termasuk dua ahli,” ujar Makhfuzat, Rabu (10/3).

Makhfuzat menyebut saksi-saksi yang diperiksa datang dari berbagai pihak, baik internal maupun eksternal yang tentunya mengetahui seluk beluk perusahaan.

“Dari internal ada maupun luar perusahaan juga ada,” bebernya.

Kendati demikian, Makhfuzat tak bisa membeberkan secara detail siapa saja saksi-saksi yang sudah diperiksa itu.

Termasuk apakah ada pejabat tinggi dari Pemerintah Kabupaten Banjar yang turut diperiksa. Mengingat PD Baramarta merupakan perusahaan milik Pemkab Banjar.

“Saya belum dapat informasi ke situ. Kita belum berani ngomong sampai ke sana. Terkait itu nanti kita konfirmasi lagi ke penyidik pihak mana saja yang sudah dimintai keterangan,” katanya.

Sesuai tahapannya, setelah di jaksa penyidik, kasus ini akan dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk dipelajari kembali, sebelum masuk ke persidangan.

“Terkait keterlibatan pejabat belum ada. Kita masih fokus pada satu perkara dengan satu tersangka yang sudah kita tahan. Intinya kita tetap fokus menangani satu tersangka ini,” pungkasnya.

Sejak 1 Februari 2021, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi hingga ditetapkanlah TI sebagai tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, TI langsung ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II Banjarmasin.

Kepala Kejati Kalsel, Rudi Prabowo Aji meminta agar pengungkapan kasus ini dikawal masyarakat.

“Kita terus lanjut. Saya minta tolong kepada semua kawan-kawan media untuk dikawal,” ujar Rudi.

Mantan Kajati Banten ini rupanya sangat serius menyoroti kasus dugaan korupsi di perusahaan plat merah ini.

Ia tak mau terjadi penyimpangan-penyimpangan dalam proses penyidikannya.

“Kalau ada yang nyimpang-nyimpang ingatkan ke saya. Itu berarti di jajaran bawah yang ini,” tegas Rudi.