Kalsel

Usai Tolak Angin, Tim Denny Kirim Ungkapan Duka Cita ke Bawaslu Kalsel

Merespons Rontoknya Sejumlah Laporan, Tim Denny Kirim Karangan Bunga Duka ke Bawaslu Kalsel apahabar.com, BANJARMASIN –…

Tim Denny Indrayana, calon gubernur Kalsel nomor urut 2 mengirimkan karangan bunga sebagai ungkapan duka cita ke Bawaslu Kalsel. Foto: Istimewa

Merespons Rontoknya Sejumlah Laporan, Tim Denny Kirim Karangan Bunga Duka ke Bawaslu Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Tim divisi hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalsel nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Darjat mengirim sebuah karangan bunga ke Sekretariat Bawaslu Kalsel di Jalan RE Martadinata, Banjarmasin Tengah, Jumat (13/11).

Karangan bunga tersebut merupakan respons atas rontoknya sejumlah laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilayangkan kepada petahana Sahbirin Noor.

Ada empat laporan dugaan pelanggaran yang dihentikan oleh Bawaslu Kalsel. Baik dugaan pelanggaran pidana maupun administrasi.

“Sudah diantar ke Bawaslu,” ucap Koordinator Tim Divisi Hukum H2D, Jurkani kepada apahabar.com via WhatsApp, Jumat (13/11) siang.

Diberi Tim Denny Indrayana Tolak Angin, Apa Kata Bawaslu Kalsel?

Karangan bunga tersebut bertuliskan ‘Turut Berduka Cita Atas Matinya Keadilan Pemilu di Kalsel’.

Karangan bunga tersebut diletakan di depan Sentra Gakkumdu sekitar pukul 14.00 tadi.

“Diantarkan pengrajinnya ke Bawaslu,” ujarnya lagi.

Tak hanya itu mereka juga berencana menggelar aksi teatrikal di Sekretariat Bawaslu Kalsel, sore ini.

Sebelumnya aksi teatrikal ini sempat direncanakan kemarin, Kamis (12/11), namun tertunda karena berbagai macam alasan.

Sekadar diketahui aksi teatrikal yang dikoordinatori oleh Jurkani itu mengangkat tema ‘Kematian Keadilan Pemilu di Kalsel’.

“Menyikapi putusan Bawaslu Kalsel terhadap laporan-laporan pelanggaran pemilu yang kami ajukan maka kami mengundang rekan-rekan untuk meliput acara tersebut,” tulis Jurkani melalui siaran pers tertulis yang diterima apahabar.com.

Sebelumnya terdapat 4 laporan dugaan pelanggaran administrasi paslon BirinMu yang dihentikan oleh Bawaslu Kalsel.

Di mana laporan sendiri dilayangkan oleh sang penantang petahana, Denny Indrayana.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

“Semuanya dihentikan karena pleno menyatakan peristiwa yang dilaporkan tidak cukup bukti untuk memenuhi unsur sebagaimana Pasal 71 ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie kepada apahabar.com, Kamis (12/11) pagi.

Berdasarkan dokumen resmi Bawaslu Kalsel yang diperoleh apahabar.com, terdapat 4 laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dihentikan Bawaslu.

Pertama dengan nomor laporan 03/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020, laporan kedua 04/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020.

Kemudian ketiga dengan nomor laporan 05/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020, dan terakhir 06/REG/LP/PG/Prov/22.00/XI/2020.

Dengan keterangan: terhadap pelanggaran administrasi pemilihan alasan tidak ditindaklanjuti karena laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan.

Surat pemberitahuan tentang status laporan sendiri ditandatangani langsung oleh Ketua Bawaslu Kalsel, Erna Kasypiah.

Sekadar diketahui Bawaslu Kalsel juga telah menggugurkan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM), Selasa (10/11) kemarin.

“Keputusan tersebut diambil melalui sidang pendahuluan,” ucap Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kalsel, Azhar Ridhanie.

Terdapat sejumlah alasan Bawaslu Kalsel menolak laporan dugaan pelanggaran administratif bersifat TSM yang dilayangkan sang penantang Denny Indrayana.

Pertama dari bukti-bukti yang disampaikan pelapor, kata dia, pelapor mendalilkan bahwa 107 bukti itu rentan waktu peristiwanya sebelum penetapan pasangan calon.

Sedangkan proses atau mekanisme penanganan pelanggaran administratif itu waktunya dimulai dari pendaftaran pasangan calon sampai dengan pemungutan dan penghitungan suara.

“Oleh karena itu laporan yang disampaikan tidak terpenuhi syarat materiilnya,” kata Aldo, begitu kerap disapa.

Memang, sambung dia, pelapor menyatakan bukti-bukti itu disesuaikan dengan pasal yang disangkakan, yakni Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Menurut Aldo, memang Pasal 71 ayat 3 belied tersebut beririsan dengan penanganan pelanggaran administratif secara TSM.

“Namun Pasal 71 ayat 3 ini kalau melihat trase-nya, rentan waktunya 6 bulan sebelum penetapan sampai ditetapkan calon terpilih,” jelasnya.

Untuk pelanggaran administratif TSM, tambah dia, dimulai pada pendaftaran pasangan calon ke KPU Kalsel sampai pada pemungutan dan penghitungan suara.

“Jadi ini yang menjadi pertimbangan bahwa secara materiil tidak terpenuhi. Dan, tak bisa melanjutkan laporan ini pada tahap persidangan pemeriksaan,” pungkasnya.

Mulai Gerah, Denny Indrayana Minta Bawaslu RI-DKPP Turun Gunung